Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Akun bjorkanism Muncul, Klaim Bjorka Masih Bebas Usai Penangkapan WFT Minahasa Tol Bogor-Serpong via Parung Mulai Dibangun, Melintasi Jawa Barat dan Banten Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan TNI

Berita

Uji Coba Kamera ETLE di Garut: Satu Titik Awal di Jalan Cimanuk Jayaraga Ini Kata Kasatlantas Garut

Taufik Hidayatbadge-check


					Uji Coba Kamera ETLE di Garut: Satu Titik Awal di Jalan Cimanuk Jayaraga Ini Kata Kasatlantas Garut Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Warta Bela Negara. Garut, 4 Oktober 2025 – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang, menyampaikan keterangan resmi kepada awak media di Jalan Kiansantang, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, pada Sabtu (4/10). Dalam wawancara tersebut, ia menegaskan bahwa saat ini Polres Garut tengah melaksanakan uji coba kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Korlantas Polri.

“Secara resmi kami sampaikan bahwa mulai tanggal 22 September 2025, kami telah melaksanakan uji coba kamera ETLE. Untuk saat ini, hanya ada satu titik pemasangan kamera, yaitu di Jalan Cimanuk Jayaraga,” jelas Iptu Aang.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa terdapat empat titik ETLE di Garut. “Yang benar hanya satu titik. Lokasi lainnya masih belum aktif,” tambahnya.

Uji coba ini akan berlangsung hingga nantinya ada hibah resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Rencananya, bantuan hibah tersebut akan sangat bermanfaat, tidak hanya untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk mendukung pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang terjadi di jalan raya.

“Insya Allah, di tahun 2026 kami berencana memperluas penerapan ETLE, tentu dengan melihat situasi dan kesiapan. Untuk saat ini, pelanggar hanya akan menerima surat teguran, belum ada tindakan tilang secara langsung,” ungkapnya.

Iptu Aang menambahkan bahwa ke depan, proses verifikasi pelanggaran akan dilakukan secara digital dan dikirimkan melalui WhatsApp. Surat pemberitahuan akan dikirim dalam waktu 3 hari setelah pelanggaran terdeteksi. Setelah konfirmasi dari penerima surat, barulah Satlantas akan melakukan penindakan sesuai SOP yang berlaku.

“Selama masa uji coba ini, kami tidak melakukan tindakan langsung terhadap pelanggar. Namun proses evaluasi akan terus berjalan hingga kami resmi menerima penyerahan dari Pemda ke Polres dan membuat berita acara, setelah itu baru kami bisa mulai menindak sesuai prosedur,” ujarnya.

Melalui kesempatan ini, Iptu Aang juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih menaati aturan lalu lintas. “Kamera ETLE ini beroperasi selama 24 jam dan tidak pernah tidur. Kami sebagai manusia tentu memiliki keterbatasan, namun sistem ini akan membantu pengawasan secara terus-menerus.”

Ia berharap, Pemerintah Daerah dapat menambah titik ETLE di berbagai lokasi strategis karena manfaatnya yang luas. “Bukan hanya untuk pelanggaran lalu lintas, tapi juga bisa digunakan dalam pengungkapan tindak kejahatan yang melintasi jalan raya,” tutupnya.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Berita, Polri, News, Berita Terkini Terbaru.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Baca Lainnya

Akun bjorkanism Muncul, Klaim Bjorka Masih Bebas Usai Penangkapan WFT Minahasa

3 Oktober 2025 - 22:43 WIB

Akun bjorkanism Muncul, Klaim Bjorka Masih Bebas

Tol Bogor-Serpong via Parung Mulai Dibangun, Melintasi Jawa Barat dan Banten

3 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan TNI

3 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Bjorka Ditangkap: Profil WFT, Anak Yatim Piatu Putus Sekolah yang Jadi Hacker Mendunia

3 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Bjorka Ditangkap

Evakuasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Masuk Tahap Alat Berat, Korban Terus Bertambah

3 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Evakuasi Ponpes Al Khoziny
Trending di Berita