WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, Cihurip – 8 November 2025. Masyarakat Desa Cisangkal, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, menyampaikan keluhan dan harapan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Garut terkait kondisi Pusat Kesehatan Desa (PUSTU) Cisangkal yang sudah lama terbengkalai.
Bangunan PUSTU tersebut sudah bertahun-tahun tidak difungsikan karena minimnya fasilitas dan tidak adanya tenaga kesehatan yang bertugas. Kondisi ini membuat warga kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Untuk berobat, masyarakat harus menempuh jarak sekitar delapan kilometer menuju Puskesmas Cihurip dengan menggunakan ojek.
“PUSTU di daerah kami sangat dibutuhkan demi meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Kami berharap pemerintah dapat menempatkan tenaga medis yang siaga dan memperbaiki fasilitas yang ada,” ujar Gun, atau yang akrab disapa Bah Anom, perwakilan warga Cisangkal, kepada media.
Warga Cisangkal berharap Bupati Garut dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dapat segera memberikan perhatian, terutama dalam hal penyediaan tenaga medis, penambahan fasilitas kesehatan yang memadai, serta melakukan rehabilitasi ringan pada bangunan PUSTU tersebut.
Masyarakat menilai kehadiran PUSTU yang aktif dan berfungsi dengan baik sangat penting untuk meningkatkan derajat kesehatan warga di wilayah pedesaan yang jauh dari pusat pelayanan kesehatan utama.
(Red)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Warga Cisangkal kecamatan Cihurip Minta Pemda Kabupaten Garut Hidupkqn Kembali Pustu Yang Terbengkalai
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:46 WIB, 9 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





