Berita Daerah

Warga Kampung Cireungit Berencana Laporkan Dugaan Pabrik Tanpa Izin ke DPRD Garut

×

Warga Kampung Cireungit Berencana Laporkan Dugaan Pabrik Tanpa Izin ke DPRD Garut

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT.(10/03/2026)Warga Kampung Cireungit di Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berencana menyampaikan laporan secara langsung kepada DPRD Garut pada Jumat, 13 Maret 2026 terkait keberadaan sebuah bangunan yang diduga dijadikan pabrik tanpa izin yang jelas dari warga maupun dari instansi pemerintah terkait.

Zamzam Nugraha, warga Kampung Cireungit RT 2 RW 1 Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul Garut, menyampaikan bahwa bangunan yang saat ini diduga digunakan sebagai pabrik Ciomy tersebut sebelumnya tidak pernah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar untuk kegiatan industri. Menurut Zamzam, pada awalnya warga hanya diberi informasi bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai kos-kosan.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat saat proses pembangunan hanya sebatas pembangunan gedung kos-kosan, bukan untuk kegiatan pabrik atau industri. Karena itu, warga merasa keberatan ketika kemudian bangunan tersebut diketahui beroperasi atau direncanakan menjadi pabrik.

“Dari awal warga hanya mengetahui bahwa itu akan dibangun kos-kosan. Tidak ada pembicaraan atau perjanjian mengenai izin pabrik dengan warga sekitar,” ujar Zamzam.

Hal senada juga disampaikan oleh Angga, warga Kampung Cireungit RT 1 RW 1 Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul Garut. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Zamzam berencana datang langsung ke kantor DPRD pada Jumat, 13 Maret 2026 untuk menyampaikan laporan dan meminta kejelasan terkait legalitas bangunan tersebut.

Menurut Angga, hingga saat ini warga tidak mengetahui adanya izin resmi dari instansi pemerintah terkait, termasuk dari ATR/BPN maupun dari dinas-dinas yang berwenang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga mengenai status dan peruntukan bangunan tersebut.

Angga menegaskan bahwa dirinya dan warga lainnya sebenarnya tidak menolak keberadaan pabrik Ciomy selama seluruh proses perizinan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ia menilai bahwa izin lingkungan serta izin resmi dari pemerintah merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan industri dilakukan.

Ia juga menyoroti bahwa lokasi bangunan tersebut berada di area yang menurut informasi warga merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Oleh karena itu, Angga menilai perlu adanya peninjauan dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan tata ruang dan peruntukan lahan.

“Bukan berarti kami menolak pabrik. Tapi semua harus melalui izin yang jelas, baik izin lingkungan maupun izin dari pemerintah dan ATR/BPN. Apalagi ini diduga berada di lahan sawah dilindungi,” tutur Angga dengan nada geram.

Dalam rencana pelaporan tersebut, Angga berharap pihak DPRD dapat menindaklanjuti keluhan warga dengan memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia juga meminta agar dinas terkait dan Satpol PP turun tangan untuk meneliti legalitas bangunan tersebut.

Jika memang terbukti tidak memiliki izin yang lengkap dan melanggar aturan, Angga berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Ia juga meminta agar bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukan itu dapat dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga sekitar juga mengaku merasa dibohongi karena pada awalnya diberi informasi bahwa bangunan tersebut hanya akan dijadikan kos-kosan. Namun dalam perkembangannya, bangunan itu diduga berubah fungsi menjadi pabrik.

Rencana kedatangan Zamzam dan Angga ke DPRD pada 13 Maret 2026 diharapkan menjadi langkah awal untuk mendapatkan kejelasan mengenai status bangunan tersebut sekaligus memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Desa Mekargalih berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.(opx)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah.