WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 8 Maret 2026 — Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga yang mengaku sebagai penggarap lama menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan persoalan yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.
Masyarakat penggarap menilai permasalahan yang telah berlangsung cukup lama tersebut belum mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun instansi pertanahan.
Salah satu warga penggarap, Hilman warga Kampung Jaha,RT 02 RW 11, Desa Tegalgede, menyampaikan bahwa masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut merasa semakin resah karena belum adanya kepastian mengenai status lahan yang mereka garap.
Menurutnya, lahan yang berada di kawasan Desa Tegalgede tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertanian.
“Kami ini masyarakat kecil yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut untuk mencari nafkah. Tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan kejelasan mengenai status lahan yang selama ini kami kelola,” ujar Hilman.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat penggarap telah beberapa kali berupaya menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada Pemerintah Kabupaten Garut serta instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga saat ini warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kami sudah beberapa kali mendatangi pemerintah kabupaten untuk meminta bantuan terkait nasib masyarakat penggarap lahan eks HGU PT Condong. Bahkan kami juga pernah mencoba menyampaikan aspirasi hingga ke tingkat yang lebih tinggi dengan harapan ada solusi yang adil bagi masyarakat,” ungkap Hilman.
Namun demikian, hingga saat ini masyarakat menilai belum ada perkembangan signifikan yang dapat memberikan kepastian bagi para penggarap yang telah lama menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.
Keresahan warga semakin meningkat setelah beredar informasi mengenai adanya penyerahan sertifikat lahan kepada sejumlah pihak. Informasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat penggarap, terutama terkait proses penetapan pihak-pihak yang dianggap berhak atas lahan tersebut.
Para penggarap menilai penting adanya keterbukaan dan kejelasan dalam setiap proses yang berkaitan dengan penataan lahan eks HGU tersebut.
“Kami khawatir apabila sertifikat diberikan kepada pihak yang bukan penggarap lama, sementara masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan justru tidak mendapatkan kejelasan. Hal seperti ini tentu menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat,” kata Hilman.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta instansi pertanahan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Menurut warga, jika persoalan ini terus berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian yang jelas, bukan tidak mungkin dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat diadu dengan masyarakat sendiri karena persoalan lahan ini,” tegas Hilman.
Oleh karena itu, masyarakat penggarap secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke Desa Tegalgede guna melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Warga berharap pemerintah dapat melakukan peninjauan langsung dan pengukuran ulang terhadap lahan eks HGU PT Condong, sehingga batas wilayah serta status penggarap dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah menyusun mekanisme atau aturan yang dinilai adil, transparan, dan berpihak pada fakta di lapangan, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian hukum.
Bagi masyarakat penggarap, kejelasan mengenai status lahan bukan hanya persoalan administrasi semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup banyak keluarga yang selama ini bergantung pada lahan pertanian tersebut.
“Kami hanya meminta keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Kami berharap pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi bisa turun langsung untuk melihat kondisi yang sebenarnya,” ujar Hilman.
Para penggarap dari sejumlah kampung di Desa Tegalgede juga menyatakan siap mengikuti setiap proses penyelesaian yang dilakukan pemerintah, selama proses tersebut dilakukan secara terbuka, jujur, dan memperhatikan fakta yang ada di lapangan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi, sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah warga.
“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kejelasan dan keadilan bagi masyarakat penggarap yang sudah lama mengelola lahan tersebut,” pungkasnya.
(Jajang ab)
Artikel ini masuk dalam: Agraria.


