Berita UtamaTNI

Panglima TNI Sematkan Bintang Jalasena Utama Kepada Kasal Singapura

Aninggell
×

Panglima TNI Sematkan Bintang Jalasena Utama Kepada Kasal Singapura

Sebarkan artikel ini
panglima
Panglima TNI Sematkan Bintang Jalasena Utama Kepada Kasal Singapura
WARTA BELA NEGARA, Jakarta | Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyematkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Bintang Jalasena Utama kepada Kepala Staf Angkatan Laut Singapura Rear Admiral Sean Wat, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/03/2025).
Penganugerahan ini diberikan atas jasa-jasa Kasal Singapura dalam memajukan hubungan kerjasama antar kedua Angkatan Bersenjata khususnya Angkatan Laut.
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 10/TK/Tahun 2025.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 14:56 Tanggal 19 Maret 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912