PolriSosial & Kemanusiaan

Pasca Gempa ke 7 Hari, Polres Bogor Distribusikan Bahan Sembako

Aninggell
×

Pasca Gempa ke 7 Hari, Polres Bogor Distribusikan Bahan Sembako

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

Pasca Gempa ke 7 Hari, Polres Bogor Distribusikan Bahan Pokok Bagi Korban

WBN, Bogor – Pasca gempa hari ke 7 di Cianjur upaya bantuan bagi masyarakat yang terdampak korban, terlebih Polres Bogor melakukan pendistribusian makanan dan kebutuhan pokok. Pada Senin, 28 November 2022.

“Sejumlah personil yang bersiaga di posko bencana alam Polres Bogor pun nampak memasak makanan bagi para korban gempa yang berada di posko pengungsian,” kata Kapolres AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan, hingga hari ke 7 pasca terjadinya bencana alam gempa bumi di wilayah Cianjur ini kita terus melakukan pendistribusian makanan yang telah kita masak di dapur umum polres Bogor, maupun kebutuhan pokok sehari-hari.

“Mudah-mudahan melalui pendistribusian kebutuhan yang kita lakukan ini masyarakat dapat terbantu dan kebutuhannya dapat tercukupi selama berada di posko pengungsian ini,” ungkapnya.

Penulis: Ikman

/ wartabelanegara

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 58e5bfbe8dd9c783a07545b0d666a946 | 2026

Pasca Gempa ke 7 Hari, Polres Bogor Distribusikan Bahan Sembako

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 13:03 WIB, 28 November 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-5386

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999