Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Nasional

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Fahria verified

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT JAKARTA | WBN – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT JAKARTA | WBN – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

JAKARTA | WBN – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membuka ruang dialog melalui Dewas Menyapa Indonesia dengan tema “Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.”

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.

Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah

Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.

Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJamsostek M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Kanwil Banten Yasaruddin juga mendukung terkait penerbitan Permenaker nomor 2 tahun 2022.

“Ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap para pekerja. Untuk itu, kami BPJamsostek Kanwil Banten mendukung kebijakan baru pemerintah tentang Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yasaruddin juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder. Serta berharap kepada seluruh pekerja peserta BPJamsostek dapat menerima dan mendukung kebijakan tersebut. **

Pastikan Pekerja Sejahtera Dewas / WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : Peduli Kesejahteraan Warga, Yonarmed 1 Kostrad Bantu Olah Sagu Negeri Laha

Media Partner : https://pulbaket.com/hut-ri-ke-77-polres-bogor-fasilitasi-pekerjaan-untuk-disabilitas/

Artikel ini masuk dalam: Berita Nasional.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Fahria

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Pulih Bersama di Tengah Krisis Kemanusiaan

10 Oktober 2025 - 13:53

Presiden Prabowo Subianto Singgah Untuk Refuel Bahan Bakar Beberapa Jam di Osaka

20 September 2025 - 16:25

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan

14 September 2025 - 16:03

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

14 September 2025 - 11:25

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

8 September 2025 - 17:59

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT JAKARTA | WBN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT JAKARTA | WBN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari