Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

News

Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

badge-check


Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 Perbesar

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi mengeluarkan pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi mengeluarkan pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025.

Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Digelar 2 Juni

“BPIP Terbitkan Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Digelar 2 Juni di Semua Sekolah”

WARTA BELA NEGARA | Jakarta — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi mengeluarkan pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah penetapan pelaksanaan upacara bendera secara luring di seluruh satuan pendidikan formal pada hari Senin, 2 Juni 2025, meskipun Hari Lahir Pancasila jatuh pada Minggu, 1 Juni 2025.

Dalam surat edaran tersebut, BPIP menyampaikan bahwa seluruh jenjang pendidikan formal wajib menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila secara luring di lingkungan masing-masing. Ketentuan ini juga berlaku bagi instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

“Satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 secara luring di lingkungan masing-masing, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025,” tulis isi pedoman tersebut, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Jadwal dan Ketentuan Upacara di Sekolah
Pelaksanaan upacara bendera dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat, dengan rincian sebagai berikut:

Pukul 07.00 WIB untuk wilayah Indonesia bagian barat
Pukul 07.00 WITA untuk wilayah tengah
Pukul 07.00 WIT untuk wilayah timur
Peserta upacara diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan oleh pimpinan satuan pendidikan masing-masing.

Susunan Upacara di Sekolah
Berikut susunan lengkap upacara yang harus dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan:

  • Persiapan upacara
  • Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  • Komandan upacara memasuki tempat upacara
    Laporan
  • Inspektur upacara memasuki tempat upacara
  • Penghormatan kepada inspektur upacara
  • Laporan komandan upacara kepada inspektur
  • Pengibaran Sang Merah Putih
  • Mengheningkan cipta
  • Pembacaan teks Pancasila
  • Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • Amanat inspektur upacara
  • Pembacaan doa
  • Laporan komandan upacara kepada inspektur
  • Penghormatan kepada inspektur upacara
  • Inspektur upacara meninggalkan tempat upacara
  • Laporan perwira upacara kepada inspektur
  • Upacara selesai

Upacara di sekolah dan instansi lain dijadwalkan selesai sebelum pelaksanaan Upacara Harlah Pancasila tingkat pusat yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Upacara Tingkat Pusat Digelar di Gedung Pancasila
Untuk tingkat pusat, upacara akan diselenggarakan di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, dengan susunan waktu yang telah ditetapkan secara rinci. Presiden RI direncanakan menjadi Inspektur Upacara.

Beberapa waktu penting dalam upacara tingkat pusat antara lain:

Pukul 09.49 WIB: Presiden RI tiba di lokasi upacara
Pukul 10.00 WIB: Penghormatan kepada Sang Merah Putih
Pukul 10.11 WIB: Pembacaan teks Pancasila
Pukul 10.16 WIB: Amanat Presiden
Pukul 10.35 WIB: Upacara selesai
Tamu undangan pada tingkat pusat diwajibkan mengenakan busana formal, yakni:

Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau sesuai ketentuan
Wanita: PSL atau sesuai ketentuan
TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara III (PDU III)
Pedoman Juga Berlaku untuk Kantor Perwakilan RI dan Instansi Pemerintah
Selain satuan pendidikan, pelaksanaan upacara juga berlaku bagi pemerintah daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, serta instansi pemerintah lainnya. Pedoman susunan acaranya disesuaikan dengan ketentuan pusat, meski waktu pelaksanaannya dilakukan pukul 07.00 waktu setempat.

Unduh Pedoman Resmi
Untuk instansi atau satuan pendidikan yang memerlukan panduan lebih lanjut, dokumen lengkap Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 dapat diunduh melalui situs resmi BPIP atau melalui kanal informasi pemerintah yang tersedia.

Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, cinta tanah air, serta mempertegas posisi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dengan pelaksanaan upacara secara serentak dan terstruktur, diharapkan seluruh elemen masyarakat turut serta merayakan hari bersejarah ini secara khidmat dan bermakna.(*)

Editor: Aninggel


Kesaktian Pancasila : Dasar Negara Yang Tak Akan Tergantikan

Hari Libur Bulan Juni 2025, Ini Hari dan Tanggal

Ideologi Pancasila Membangun Karakter dan Jati Diri Bangsa

 

Baca Selanjutnya

Gunung Lewotobi Meletus, Abu Capai 4.000 M, Bandara Tutup

8 Juli 2025 - 12:40 WIB

Gunung Lewotobi Meletus

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tangani Bencana Banjir dan Longsor

7 Juli 2025 - 09:41 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto  Tangani Bencana Banjir dan Longsor

Banjir Jakarta Meluas, 51 RT di Jaksel dan Jaktim Terendam

6 Juli 2025 - 16:43 WIB

Banjir Jakarta Meluas

Longsor di Puncak Bogor Tewaskan 3 Orang, Korban Lain Masih Dicari

6 Juli 2025 - 16:22 WIB

Longsor di Puncak Bogor Tewaskan

Bupati Rudy Susmanto Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Bogor

6 Juli 2025 - 11:09 WIB

Bupati Rudy Susmanto Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Bogor
Trending di Berita Daerah
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi mengeluarkan pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi mengeluarkan pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025.