DaerahSARUtama

Pelajar Depok yang Hanyut di Curug Cikembar di Temukan Tim Gabungan

Avatar
0
×

Pelajar Depok yang Hanyut di Curug Cikembar di Temukan Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN, PULBAKET – Pencarian korban hanyut terbawa arus aliran Curug Cikembar Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang di lakukan oleh Tim Gabungan Akhirnya membuahkan hasil. Satu korban berinisial A (15) pelajar SMP IT AL- Hikmah Depok akhirnya di temukan di kampung Batu Kasur Desa Batulayang Cisarua, Pada Senin, 17 Oktober 2022.

Penemuan korban inisial A (15) tersebut pertama kali di temukan oleh para pelajar SD yang melintas. Di sekitaran lokasi melihat ada sesosok mayat di aliran Sungai yang tersangkut  bebatuan.

Tim gabungan dari Polres Bogor bersama TNI, SAR, BPBD, Sat Pol PP, PMI dan Relawan yang menerima informasi kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi. Dan setelah di lakukan pemeriksaan bahwa mayat tersebut merupakan A pelajar SMP IT AL- Hikmah Depok yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Cikembar.

Kapolsek Megamendung AKP Eddy Santosa S.Pd., M.H mengatakan bahwa Pelajaran SMP Al Hikmah Depok yakni A (15) yang menjadi salah satu korban hanyut pada 12 Oktober 2022. Berhasil di temukan di hari ke lima pencarian korban. Sekitar pukul 10.25 WIB kondisi telah Meninggal Dunia. Korban terbawa arus sejauh 3 kilometer dari titik awal kejadian.

“Jadi 4 Pelajar SMP IT AL- Hikmah yang terbawa arus Curug Cikembar seluruhnya berhasil di ketemukan.

Jenazah Korban langsung kita evakuasi ke RSUD Ciawi Untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kemudian nantinya kita akan serahkan ke pihak keluarga korban untuk di makamkan,” ungkap Kapolsek Megamendung AKP Eddy Santosa

 

Penulis: Man
Editor: Ikman Periatna 
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 19 Oktober 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 14:50 Tanggal 17 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan