WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pelanggan Mengeluh, Ketum GBNN: Bupati Tegur Direksi Perumda Tirta Jati
WARTABELANEGARA, Cirebon – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Alfiano mengecam atas ketidakpedulian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, terkait keluhan pelanggan di wilayah Hos Cokroaminoto, Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
“Keluhan pelanggan terkait pasokan air yang keluar berbau tak sedap dan keruh karena berlumpur selama bertahun-tahun sehingga tak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.sudah dilaporkan namun tidak digubris,” katanya saat ditemui di lokasi yang dikeluhkan pelanggan pada Jumat, 4 Juli 2023.
Fahria mengaku dirinya miris selain mendengarkan keluhan pelanggan tersebut pihak Perumda Air Minum Tirta Jati dengan enteng menyarankan pelanggan untuk mencabut.
“Miris jika ada perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon kok pelayanan seperti itu terhadap pelanggan,” ujarnya.
Fahria meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menindak tegas kepada Perumda-perumda yang menganggap remeh dengan keluhan masyarakat sebagai pelanggan. Keluhan yang adapun tidak ditanggapi serius.
“Saya harap dengan kejadian ini Bupati Cirebon bisa memanggil Direksi Perumda Air Minum Tirta Jati agar dapat meningkatkan kualitas dan ketersediaan air bersih bagi Masyarakat. Jangan hanya ingin menerima penyertaan modal dan menaikan tarif saja,” tegas Fahria.
Penulis : rieke
Baca Berita Lain Disini
Baca Juga Lainya
Pelanggan Mengeluh / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pelanggan Mengeluh, Ketum GBNN: Bupati Tegur Perumda Tirta Jati
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 10:01 WIB, 5 Agustus 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







