Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pengisian DRH
WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Setelah melewati rangkaian seleksi yang cukup panjang, hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akhirnya mulai diumumkan secara resmi. Proses pengumuman berlangsung mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025 melalui laman resmi milik Badan Kepegawaian Negara di https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi, tahap selanjutnya adalah memasuki proses administrasi lanjutan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Tahapan Lanjutan: Pengisian DRH NI PPPK Dimulai 1 Juli

Proses lanjutan dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK, yang akan dibuka pada 1 hingga 31 Juli 2025. Pengisian DRH ini menjadi tahap penting untuk melengkapi data administrasi sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK oleh instansi terkait.
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi formulir DRH sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam tenggat waktu yang ditentukan. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pengisian berpotensi menghambat proses pengangkatan sebagai PPPK.
Setelah proses DRH selesai, usulan penetapan Nomor Induk PPPK akan dimulai pada 1 Agustus hingga 10 September 2025. Proses ini menjadi tanggung jawab masing-masing instansi untuk mengajukan peserta yang lulus kepada BKN guna mendapatkan pengesahan resmi.
Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH NI PPPK
Sebagai panduan bagi peserta, berikut dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengisian DRH berdasarkan pengalaman tahapan sebelumnya:
1. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, mengenakan pakaian formal.
2. Ijazah asli, atau SK penyetaraan ijazah dari Kementerian terkait bagi lulusan luar negeri.
3. Transkrip nilai asli, atau hasil konversi nilai IPK resmi bagi lulusan luar negeri.
4. Print out DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam, dibubuhi tanda tangan serta materai Rp10.000.
5. Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermaterai sesuai format resmi.
6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku saat pengisian DRH.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dikeluarkan oleh dokter PNS atau dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah (diutamakan dari fasilitas Kemenag).
8. Surat Bebas Narkoba, ditandatangani oleh pejabat berwenang dari laboratorium atau instansi resmi, diterbitkan minimal pada Januari 2025.
Editor : Aninggell
Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023