Berita Daerah

Penugasan PBB Tugas Mulia, Duta Bangsa di Forum Internasional

Aninggell
×

Penugasan PBB Tugas Mulia, Duta Bangsa di Forum Internasional

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Penugasan PBB Tugas Mulia, Duta Bangsa di Forum Internasional

WARTBELANEGARA, JAKARTA || Penugasan PBB merupakan tugas yang mulia karena dipercaya untuk menjadi duta TNI sekaligus duta bangsa di forum Internasional. Hal ini merupakan bentuk partisipasi bangsa Indonesia dalam upaya menjaga perdamaian dunia yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

Demikian sambutan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono  pada upacara militer pemberangkatan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) TA. 2023, bertempat di Apron Pandawa Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Satgas Konga yang akan berangkat berjumlah 1.077 personel dengan menggunakan maskapai nasional yaitu pesawat Garuda Indonesia. Satgas tersebut terdiri dari enam Satgas, diantaranya Satgas Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-Q/UNIFIL, Satgas Force Headquarters Support Unit TNI Konga XXV-O/UNIFIL, Satgas Military Police Unit TNI Konga XXV-O/UNIFIL, Satgas Military Community Outreach Unit TNI Konga XXX-M/UNIFIL, Satgas Civil Military Coordination TNI Konga XXXI-M/UNIFIL dan Satgas Level II Hospital TNI Konga XXIX-M/ UNIFIL.

“Kuasai secara menyeluruh tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan masing-masing prajurit agar tidak menyalahi peraturan dalam setiap pelaksanaan tugas”, tegas Panglima TNI.

TNI harus berbangga diberikan kehormatan sekaligus kepercayaan untuk bisa menjadi bagian dari pasukan pemeliharaan perdamaian PBB di Lebanon. (Puspen TNI).

Baca Berita : Lainnya
Penugasan PBB Tugas Mulia / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 13:39 Tanggal 07 Maret 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912