BeritaBerita Utama

Peran Vital dan Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Indonesia

Aninggell
×

Peran Vital dan Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Peran Vital dan Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Berbagai Daerah

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

Peran Vital dan Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Berbagai Daerah

WARTA BELA NEGARA | Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga di lingkungan permukiman di Indonesia. Ketua RT dan RW  dipilih langsung oleh warga setempat melalui musyawarah dan mufakat atau voting.

Selain bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan dan menjaga ketertiban lingkungan, Ketua RT dan RW juga berperan dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga serta membantu pemerintah dalam berbagai tugas pelayanan masyarakat.

Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Berbagai Daerah

  1. DKI Jakarta
    • Ketua RT: Rp 2.000.000 per bulan (2025)
    • Ketua RW: Rp 2.500.000 per bulan (2025)
    • Gubernur terpilih Pramono Anung – Rano Karno berjanji menaikkan gaji menjadi dua kali lipat, sehingga berpotensi naik menjadi Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
  2. Kota Bekasi
    • Ketua RT/RW menerima insentif sebesar Rp 5.000.000 per tahun atau sekitar Rp 416.000 per bulan.
  3. Kabupaten Bandung
    • Ketua RW menerima Rp 300.000 per bulan, ditambah dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
  4. Kota Semarang
    • Pada tahun 2022, gaji Ketua RT adalah Rp 600.000 per bulan dan naik menjadi Rp 1.000.000 pada tahun berikutnya. Hingga kini belum ada perubahan.
  5. Kota Yogyakarta
    • Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp 250.000 per bulan.
  6. Kota Magelang
    • Dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan.
  7. Kota Makassar
    • Gaji Ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerja:
      • Kinerja cukup (terendah): Rp 500.000 per bulan.
      • Kinerja terbaik (tertinggi): Rp 2.000.000 per bulan.
  8. Kota Pontianak
    • Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp 1.500.000 per tahun atau sekitar Rp 125.000 per bulan.
  9. Kota Pekanbaru
    • Ketua RT: Rp 500.000 per bulan.
    • Ketua RW: Rp 650.000 per bulan.
  10. Kota Padang
    • Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 245.000 per bulan.
  11. Kota Probolinggo
    • Dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, Ketua RT menerima Rp 180.000 per bulan.
  12. Kota Palembang
    • Gaji Ketua RT mengalami kenaikan dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan mulai akhir 2024 atau awal 2025.
  13. Kabupaten Kebumen
    • Pemerintah daerah memberikan insentif sebesar Rp 190.000 per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Kesimpulan

Besaran gaji Ketua RT dan RW bervariasi di setiap daerah, bergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Di beberapa daerah, insentif bagi Ketua RT dan RW masih tergolong rendah, sedangkan di kota-kota besar seperti Jakarta, terdapat rencana kenaikan yang signifikan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Ketua RT dan RW dalam membantu pelayanan masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan di tingkat paling kecil dalam struktur pemerintahan.

 

Sumber :

Berapa Gaji Diterima Para  Ketua RT dan RW di Indonesia? Inilah Daftar nya

 

Penulis : Aninggel

 

Peran Vital dan Besaran Gaji

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-11627
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9cb74562e6516103b507d56890f3698f | 2026

Peran Vital dan Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Indonesia

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 15:23 WIB, 17 Maret 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999