WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bogor, 26 Oktober 2025 — Pertemuan warga Perumahan Graha Puspa Raya dan Graha Kartika Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, digelar. Dengan Tema “Semangat Membangun Kebersamaan Kita Ciptakan Satu Tujuan”. Agenda ini menyatukan pengurus RW dan RT dalam membahas pengelolaan lokasi pemakaman serta status Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang menjadi hak masyarakat.
Warga Sepakat Kelola Pemakaman dan PSU Secara Transparan
Pertemuan yang diinisiasi oleh Ketua RW 12 Trisno Irianto di Gedung Serbaguna RW 12 dihadiri oleh pengurus dari RW 9, RW 10, RW 11, RW 12, RW 14, dan RW 15.
Agenda utama membahas pembentukan pengurus makam dan kejelasan pengelolaan PSU yang selama ini dijalankan secara swadaya oleh warga.
Pengurus makam telah dibentuk dengan ketentuan bahwa makam hanya diperuntukkan bagi pemilik rumah dan keluarga inti. Bagi warga nonpemilik, tetap dapat menggunakan dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh pengurus.
“Hasil musyawarah ini menjadi langkah awal agar seluruh warga memiliki arah yang sama dalam menjaga dan memanfaatkan fasilitas bersama,” ujar Ketua RW 12 Trisno Irianto sebagai tuan rumah pertemuan.
PSU Sudah Diserahkan ke Pemerintah Sejak 2014, Baru Diketahui Warga 2025
Fakta menarik muncul saat warga menemukan dokumen penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dilakukan sejak tahun 2014. Namun, dokumen tersebut baru diketahui warga pada 2025 melalui sumber nonresmi.
Ironisnya, aparat desa dan kecamatan setempat pun tidak mengetahui adanya serah terima tersebut. Padahal, menurut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2021, setiap PSU yang sudah diserahkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dikelola dan dipelihara.
PSU Masih Dibiayai Swadaya oleh Warga
Selama lebih dari satu dekade, warga Puspa Raya dan Graha Kartika memperbaiki jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), dan taman lingkungan secara mandiri tanpa dukungan pemerintah.
“Kalau memang PSU sudah jadi tanggung jawab Pemda, kita berharap ada kehadiran nyata pemerintah membantu warga,” ungkap salah satu pengurus RW.
Meski begitu, warga tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang pernah membantu perbaikan turap pasca longsor dilingkungan RT 4 RW 12 beberapa tahun lalu, demi menjaga keselamatan warga.
Pemerintah Daerah Didorong Aktif Penuhi Hak Warga
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil peran sesuai amanat undang-undang.
Program prioritas yang diharapkan terealisasi di antaranya:
1. Perbaikan penerangan jalan umum (PJU),
2. Peningkatan kualitas jalan lingkungan,
3. Bantuan pengelolaan makam,
4. Program pembinaan sosial dan kebersihan lingkungan.
Rincian Peserta Pertemuan
Pertemuan dihadiri oleh total 38 peserta, terdiri dari:
1. 6 Ketua RW (Graha Puspa Raya dan Graha Kartika),
2. 24 Ketua RT,
3. 4 pendamping warga, dan
4. 4 pengurus makam.
Kesepakatan utama dari forum tersebut adalah membentuk Forum Komunikasi RW dan RT Graha Puspa Raya serta Graha Kartika sebagai wadah aspirasi bersama untuk memperjuangkan hak atas PSU yang telah lama dikelola mandiri.
Kebersamaan Jadi Kunci Pembangunan Lingkungan
Dengan semangat gotong royong, warga menegaskan bahwa pembangunan lingkungan tidak hanya soal fisik, tetapi juga soal kebersamaan dan tanggung jawab sosial.
“Warga berharap pemerintah hadir bukan hanya ketika ada masalah, tapi juga saat warga berjuang menjaga lingkungan,” kata salah satu warga yang juga tokoh masyarakat.
Untuk Artikel Lengkap PSU bisa baca klik disini : PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset
Dasar Hukum Pengelolaan PSU
Warga dalam pertemuan itu juga menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya, padahal dasar hukumnya sangat jelas. Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur tentang PSU dan hak warga:
| Dasar Hukum / Regulasi | Isi Pokok Pengaturan |
|---|---|
| UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman | Menegaskan PSU sebagai bagian dari hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setelah diserahterimakan dari pengembang. |
| Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman | Mengatur tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. |
| Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah | Menyebutkan pemerintah daerah wajib memelihara dan mengelola PSU yang telah diterima. |
| Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman | Menetapkan bahwa seluruh PSU yang telah diserahkan harus menjadi bagian dari tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. |
Ringkasan Temuan
PSU Graha Puspa Raya diserahkan ke Pemda Kabupaten Bogor: 2014 — baru diketahui warga: 2025.
Penyerahan administrasi PSU
Warga mengetahuinya dan rapat RW/RT
Tabel Hak Warga dan Kewajiban Pemerintah Daerah
| No | Aspek | Hak Warga Perumahan | Kewajiban Pemerintah Daerah | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PSU (Jalan, Drainase, Taman) | Mendapatkan fasilitas umum layak dan aman yang dikelola pemerintah daerah | Memelihara, memperbaiki, dan mengembangkan PSU pasca serah terima dari pengembang | Permendagri No. 9/2009; Permen PUPR No. 11/PRT/M/2021 |
| 2 | Penerangan Jalan Umum (PJU) | Mendapatkan penerangan jalan yang berfungsi dan aman bagi warga | Menyediakan, memperbaiki, dan membiayai PJU di wilayah perumahan | UU No. 23/2014; Perda Kabupaten Bogor No. 12/2016 |
| 3 | Pemakaman Umum | Memiliki hak pengelolaan sesuai aturan warga dan pemerintah | Menetapkan kebijakan tata kelola makam dan membantu sarana pemeliharaan | Permendagri No. 1/2007; Perda Bogor No. 4/2012 |
| 4 | Bantuan Sosial & Pembinaan Warga | Mendapatkan dukungan sosial dan fasilitas pembinaan masyarakat | Memberikan bantuan, pembinaan, dan dukungan terhadap kegiatan sosial warga | UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial |
| 5 | Transparansi Dokumen PSU | Berhak mengetahui status kepemilikan dan serah terima PSU | Wajib membuka akses informasi publik terkait PSU kepada masyarakat | UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Rincian Peserta Pertemuan
Pertemuan dihadiri oleh total 38 peserta, terdiri dari:
- 6 Ketua RW (Graha Puspa Raya dan Graha Kartika),
- 24 Ketua RT,
- 4 pendamping warga, dan
- 4 pengurus makam.
Kesepakatan utama dari forum tersebut adalah membentuk Forum Komunikasi RW dan RT Graha Puspa Raya serta Graha Kartika sebagai wadah aspirasi bersama untuk memperjuangkan hak atas PSU yang telah lama dikelola mandiri.
Dasar Hukum dan Peraturan Terkait PSU
Berikut daftar undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang menjadi rujukan dalam penyerahan dan pengelolaan PSU:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mengatur kewenangan daerah termasuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (dan perubahannya) — mengatur penyelenggaraan perumahan dan kewajiban penyediaan PSU.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman — kerangka teknis penyelenggaraan kawasan permukiman.
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah — mekanisme serah terima PSU dari pengembang ke pemda.
- Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2021 tentang pedoman teknis PSU (atau peraturan PUPR terkait PSU terbaru) — standar teknis dan kewajiban pemda dalam pengelolaan PSU.
- Peraturan daerah Kabupaten Bogor (contoh: Perda No.12/2016 atau peraturan pelaksana lainnya) — pengaturan mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU pada level kabupaten.
- UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — dasar warga memperoleh akses dokumen publik termasuk status penyerahan PSU.
- Permendagri No. 1 Tahun 2007 terkait pedoman umum penyelenggaraan urusan pemerintahan desa (sebagai rujukan peran desa dalam pengelolaan fasilitas publik lokal).
Kesimpulan Pertemuan Para RW dan RT Perumahan Puspa Raya
Pertemuan warga Graha Puspa Raya dan Graha Kartika menunjukkan semangat kebersamaan yang kuat dan langkah nyata untuk menata lingkungan perumahan. Dengan bukti dokumen penyerahan PSU yang sudah ada, warga kini memiliki dasar kuat untuk mendorong pemerintahan Kabupaten Bogor melakukan verifikasi, pencatatan aset, dan program pemeliharaan yang berkelanjutan. (Aninggel)
Sumber : Humas RW 12
Perumahan Puspa Raya Bojong Baru Gelap Gulita Akibat Tiang Listrik PLN Roboh Diterjang Hujan Badai
Pos Pertemuan Roboh Akibat Longsor, Warga Perumahan Puspa Raya Minta Pemkab Bogor Tak Cuek
Merasa Dibohongi, Puluhan Konsumen Perumahan GBR Gelar Aksi Demo
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Daerah, #Berita #News, news, Perum TNI Puspa Raya, Perumahan Puspa Raya, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Warga Perumahan Puspa Raya, Berita Hari Ini Terkini, Berita Terkini Terbaru, News-Berita, Perumahan & Permukiman.


















