BeritaBerita Daerah

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

Aninggell
×

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Perumahan Puspa Raya Bojonggede sepakat memperkuat kebersamaan warga membahas PSU dan hak masyarakat atas fasilitas umum yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah
Perumahan Puspa Raya Bojonggede sepakat memperkuat kebersamaan warga membahas PSU dan hak masyarakat atas fasilitas umum yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah

Bogor, 26 Oktober 2025 — Pertemuan warga Perumahan Graha Puspa Raya dan Graha Kartika Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, digelar. Dengan Tema “Semangat Membangun Kebersamaan Kita Ciptakan Satu Tujuan”. Agenda ini menyatukan pengurus RW dan RT dalam membahas pengelolaan lokasi pemakaman serta status Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang menjadi hak masyarakat.

Warga Sepakat Kelola Pemakaman dan PSU Secara Transparan

Pertemuan yang diinisiasi oleh Ketua RW 12 Trisno Irianto di Gedung Serbaguna RW 12 dihadiri oleh pengurus dari RW 9, RW 10, RW 11, RW 12, RW 14, dan RW 15.

Agenda utama membahas pembentukan pengurus makam dan kejelasan pengelolaan PSU yang selama ini dijalankan secara swadaya oleh warga.

Baca juga: Bupati Bogor 2008–2026: Kasus Hukum dan Politik

Pengurus makam telah dibentuk dengan ketentuan bahwa makam hanya diperuntukkan bagi pemilik rumah dan keluarga inti. Bagi warga nonpemilik, tetap dapat menggunakan dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh pengurus.

Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pembangunan Jalan Parung-Kemang Dinihari

“Hasil musyawarah ini menjadi langkah awal agar seluruh warga memiliki arah yang sama dalam menjaga dan memanfaatkan fasilitas bersama,” ujar Ketua RW 12 Trisno Irianto sebagai tuan rumah pertemuan.

Baca juga: Rekomendasi Bukber Cibinong Casa Riverside Fasilitas Lengkap

PSU Sudah Diserahkan ke Pemerintah Sejak 2014, Baru Diketahui Warga 2025

Fakta menarik muncul saat warga menemukan dokumen penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dilakukan sejak tahun 2014. Namun, dokumen tersebut baru diketahui warga pada 2025 melalui sumber nonresmi.

Ironisnya, aparat desa dan kecamatan setempat pun tidak mengetahui adanya serah terima tersebut. Padahal, menurut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2021, setiap PSU yang sudah diserahkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dikelola dan dipelihara.

PSU Masih Dibiayai Swadaya oleh Warga

Selama lebih dari satu dekade, warga Puspa Raya dan Graha Kartika memperbaiki jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), dan taman lingkungan secara mandiri tanpa dukungan pemerintah.

“Kalau memang PSU sudah jadi tanggung jawab Pemda, kita berharap ada kehadiran nyata pemerintah membantu warga,” ungkap salah satu pengurus RW.

Meski begitu, warga tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang pernah membantu perbaikan turap pasca longsor dilingkungan RT 4 RW 12 beberapa tahun lalu, demi menjaga keselamatan warga.

Pemerintah Daerah Didorong Aktif Penuhi Hak Warga

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil peran sesuai amanat undang-undang.

Program prioritas yang diharapkan terealisasi di antaranya:
1. Perbaikan penerangan jalan umum (PJU),
2. Peningkatan kualitas jalan lingkungan,
3. Bantuan pengelolaan makam,
4. Program pembinaan sosial dan kebersihan lingkungan.

Rincian Peserta Pertemuan

Pertemuan dihadiri oleh total 38 peserta, terdiri dari:
1. 6 Ketua RW (Graha Puspa Raya dan Graha Kartika),
2. 24 Ketua RT,
3. 4 pendamping warga, dan
4. 4 pengurus makam.

Kesepakatan utama dari forum tersebut adalah membentuk Forum Komunikasi RW dan RT Graha Puspa Raya serta Graha Kartika sebagai wadah aspirasi bersama untuk memperjuangkan hak atas PSU yang telah lama dikelola mandiri.

Kebersamaan Jadi Kunci Pembangunan Lingkungan

Dengan semangat gotong royong, warga menegaskan bahwa pembangunan lingkungan tidak hanya soal fisik, tetapi juga soal kebersamaan dan tanggung jawab sosial.

“Warga berharap pemerintah hadir bukan hanya ketika ada masalah, tapi juga saat warga berjuang menjaga lingkungan,” kata salah satu warga yang juga tokoh masyarakat.

Untuk Artikel Lengkap PSU bisa baca klik  disini : PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

 


Dasar Hukum Pengelolaan PSU

Warga dalam pertemuan itu juga menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya, padahal dasar hukumnya sangat jelas. Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur tentang PSU dan hak warga:

Dasar Hukum / RegulasiIsi Pokok Pengaturan
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan PermukimanMenegaskan PSU sebagai bagian dari hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setelah diserahterimakan dari pengembang.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan PermukimanMengatur tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di DaerahMenyebutkan pemerintah daerah wajib memelihara dan mengelola PSU yang telah diterima.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan PermukimanMenetapkan bahwa seluruh PSU yang telah diserahkan harus menjadi bagian dari tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Ringkasan Temuan

PSU Graha Puspa Raya diserahkan ke Pemda Kabupaten Bogor: 2014 — baru diketahui warga: 2025.

2014
Penyerahan administrasi PSU
2025
Warga mengetahuinya dan rapat RW/RT

Prioritas Warga

Perbaikan PJU, drainase, perbaikan jalan, dan pengelolaan makam (khusus pemilik & keluarga inti).

Langkah Selanjutnya

Inventarisasi PSU → Laporan resmi ke Pemda → Ajukan program bantuan & pemeliharaan.


Tabel Hak Warga dan Kewajiban Pemerintah Daerah

NoAspekHak Warga PerumahanKewajiban Pemerintah DaerahDasar Hukum
1PSU (Jalan, Drainase, Taman)Mendapatkan fasilitas umum layak dan aman yang dikelola pemerintah daerahMemelihara, memperbaiki, dan mengembangkan PSU pasca serah terima dari pengembangPermendagri No. 9/2009; Permen PUPR No. 11/PRT/M/2021
2Penerangan Jalan Umum (PJU)Mendapatkan penerangan jalan yang berfungsi dan aman bagi wargaMenyediakan, memperbaiki, dan membiayai PJU di wilayah perumahanUU No. 23/2014; Perda Kabupaten Bogor No. 12/2016
3Pemakaman UmumMemiliki hak pengelolaan sesuai aturan warga dan pemerintahMenetapkan kebijakan tata kelola makam dan membantu sarana pemeliharaanPermendagri No. 1/2007; Perda Bogor No. 4/2012
4Bantuan Sosial & Pembinaan WargaMendapatkan dukungan sosial dan fasilitas pembinaan masyarakatMemberikan bantuan, pembinaan, dan dukungan terhadap kegiatan sosial wargaUU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial
5Transparansi Dokumen PSUBerhak mengetahui status kepemilikan dan serah terima PSUWajib membuka akses informasi publik terkait PSU kepada masyarakatUU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Rincian Peserta Pertemuan

Pertemuan dihadiri oleh total 38 peserta, terdiri dari:

  • 6 Ketua RW (Graha Puspa Raya dan Graha Kartika),
  • 24 Ketua RT,
  • 4 pendamping warga, dan
  • 4 pengurus makam.

Kesepakatan utama dari forum tersebut adalah membentuk Forum Komunikasi RW dan RT Graha Puspa Raya serta Graha Kartika sebagai wadah aspirasi bersama untuk memperjuangkan hak atas PSU yang telah lama dikelola mandiri.


Dasar Hukum dan Peraturan Terkait PSU

Berikut daftar undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang menjadi rujukan dalam penyerahan dan pengelolaan PSU:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mengatur kewenangan daerah termasuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (dan perubahannya) — mengatur penyelenggaraan perumahan dan kewajiban penyediaan PSU.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman — kerangka teknis penyelenggaraan kawasan permukiman.
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah — mekanisme serah terima PSU dari pengembang ke pemda.
  5. Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2021 tentang pedoman teknis PSU (atau peraturan PUPR terkait PSU terbaru) — standar teknis dan kewajiban pemda dalam pengelolaan PSU.
  6. Peraturan daerah Kabupaten Bogor (contoh: Perda No.12/2016 atau peraturan pelaksana lainnya) — pengaturan mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU pada level kabupaten.
  7. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — dasar warga memperoleh akses dokumen publik termasuk status penyerahan PSU.
  8. Permendagri No. 1 Tahun 2007 terkait pedoman umum penyelenggaraan urusan pemerintahan desa (sebagai rujukan peran desa dalam pengelolaan fasilitas publik lokal).

Kesimpulan Pertemuan Para RW dan RT Perumahan Puspa Raya

Pertemuan warga Graha Puspa Raya dan Graha Kartika menunjukkan semangat kebersamaan yang kuat dan langkah nyata untuk menata lingkungan perumahan. Dengan bukti dokumen penyerahan PSU yang sudah ada, warga kini memiliki dasar kuat untuk mendorong pemerintahan Kabupaten Bogor melakukan verifikasi, pencatatan aset, dan program pemeliharaan yang berkelanjutan. (Aninggel)

Sumber : Humas RW 12


Perumahan Puspa Raya Bojong Baru Gelap Gulita Akibat Tiang Listrik PLN Roboh Diterjang Hujan Badai

Pos Pertemuan Roboh Akibat Longsor, Warga Perumahan Puspa Raya Minta Pemkab  Bogor Tak Cuek

Merasa Dibohongi, Puluhan Konsumen Perumahan GBR Gelar Aksi Demo

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell
Perumahan Puspa Raya Bojonggede sepakat memperkuat kebersamaan warga membahas PSU dan hak masyarakat atas fasilitas umum yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah
Perumahan Puspa Raya Bojonggede sepakat memperkuat kebersamaan warga membahas PSU dan hak masyarakat atas fasilitas umum yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah