BeritaBerita DaerahBerita Utama

Petisi Picu Konflik, Pegawai Tirta Pakuan Sesalkan Keputusan Wali Kota

×

Petisi Picu Konflik, Pegawai Tirta Pakuan Sesalkan Keputusan Wali Kota

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Petisi Picu Konflik, Pegawai Tirta Pakuan Sesalkan Keputusan Wali Kota

wartabelanegara.com, BOGOR – Pegawai Perumda Tirta Pakuan menyatakan kekecewaan dan sangat menyayangkan keputusan Wali Kota Bogor terkait nama-nama yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan direksi di Perumda Tirta Pakuan Periode 2026-2031.

Kekecewaan itu dilayangkan melalui Surat Pernyataan Terbuka Pegawai Perumda Tirta Pakuan sebagai respon terhadap pemberitaan yang telah tayang di sejumlah media, pada Kamis, 26 Februari 2026 tentang rekomendasi direksi Perumda Tirta Pakuan tersebut.

“Kami selama ini memilih untuk tidak bereaksi terhadap kegaduhan yang terjadi sejak munculnya petisi yang mengatasnamakan mayoritas pegawai, dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas perusahaan dan fokus bekerja,” ungkap salah satu Pegawai Perumda Tirta Pakuan melalui Surat Pernyataan Terbuka, pada Kamis (26/2/2026).

Pegawai yang tidak bersedia disebut namanya itu mengatakan bahwa, dari salah satu calon yang direkomendasikan justru melakukan pembiaran terhadap staf dan kelompok pendukungnya melakukan penggalangan petisi, yang memicu terjadinya kekisruhan.

Pasalnya, kata dia, aktivitas tersebut diwarnai dengan intimidasi kepada pegawai dan tidak adanya transparansi terhadap aspirasi apa yang terdapat dalam petisi tersebut untuk ditandatangani.

Karena itu, pihaknya menyayangkan karena Wali Kota tidak mencoba untuk mengkonfirmasi kondisi perusahaan yang sebenarnya secara utuh kepada pihak pegawai yang tidak menandatangani petisi tersebut, yang berada di bawah tekanan dan intimidasi.

“Kami sangat menyayangkan bahwa Bapak Wali Kota Bogor tidak melihat kekisruhan yang terjadi di Perumda Tirta Pakuan secara menyeluruh,” ungkap dia.

Bahkan setelah pihaknya menyampaikan aspirasi lewat surat yang telah diterima pada hari Kamis, 19 Februari 2026 yang ditandatangai oleh 92 orang pegawai itu seperti tidak dipertimbangkan oleh Walikota Bogor.

Karena itu, kemunculan berita itu telah membuat resah sebagian pegawai Perumda Tirta Pakuan hingga muncul sentimen demotivasi pegawai-pegawai yang berdedikasi, yang dipastikan akan terjadi dan bisa berdampak terhadap kondusifitas pegawai dalam bekerja berdampak langsung pada penurunan kinerja perusahaan.

Dia menambahkan, seleksi Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang sejatinya diselenggarakan secara objektif, sudah sepatutnya nilai dari hasil rangkaian seleksi yang diperoleh menjadi dasar bagi Wali Kota untuk memilih Direksi yang profesional dan ahli dalam bidangnya, serta menyampaikan permohonan rekomendasinya kepada Kemendagri berdasarkan data seleksi tersebut.

Apabila Bapak Wali Kota menjunjung tinggi azas transparansi dan keterbukaan, melalui pernyataan ini kami juga memohon kepada Bapak Wali Kota Bogor untuk membuka secara transparan hasil psikotes dan Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK)

Pihaknya juga berharap, Wali Kota Bogor tidak mudah terpengaruh oleh “jaminan kondusif” dari lisan salah satu pihak saja, yang justru dampaknya menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan Perumda Tirta Pakuan yang saat ini menjadi BUMD Air Minum terbaik di Jawa Barat.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2586a50175f94725e8a11a052e773a3b | 2026

Petisi Picu Konflik, Pegawai Tirta Pakuan Sesalkan Keputusan Wali Kota

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 00:50 WIB, 27 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-32661

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999