Utama

Pimpin Sertijab Dua Pejabat, Kabakamla: Melanjutkan Kinerja positif

Avatar
0
×

Pimpin Sertijab Dua Pejabat, Kabakamla: Melanjutkan Kinerja positif

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Pimpin Sertijab Dua Pejabat, Kabakamla: Melanjutkan Kinerja positif

WBN, Jakarta – Dua Pejabat Tinggi Bakamla RI yaitu Direktur Litbang Keamanan Laut dan Direktur Operasi Udara Maritim Bakamla RI secara resmi berganti yang pimpin oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, Seremoni Serah Terima Jabatan berjalan dengan khidmat di Aula 2, Mabes Bakamla, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).

Jabatan Direktur Penelitian dan Pengembangan Keamanan Laut Bakamla RI yang sebelumnya dijabat oleh Laksma Bakamla Oki Samudera, S.E., M.M., diserah terimakan kepada Kolonel Bakamla Daru Prayogo. Saat ini Laksma Bakamla Oki Samudera kembali ke kesatuan asal yaitu di Mabes TNI AL dalam rangka memasuki masa pensiun.

Selain itu, Jabatan Direktur Operasi Udara Maritim Bakamla RI yang sebelumnya diemban oleh Laksma Bakamla Daan Sulfi, S.Sos., M.Si., M.Han., diserah terimakan kepada Laksamana Pertama Bakamla Ferdinand Roring. Selanjutnya, diketahui bahwa Laksma Bakamla Daan Sulfi melanjutkan pengabdiannya sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU).

Dua jabatan pejabat berbintang satu ini bertukar sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor 247 tanggal 3 Oktober 2022. Pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah dilakukan, terutama dimaksudkan untuk kemajuan Bakamla RI dari waktu ke waktu. Diharap dari adanya pergantian pejabat ini, dapat memberikan pembaruan dan melanjutkan kinerja positif dari pejabat sebelumnya.

 

Penulis: Asmat
Editor: Rieqhe

 

Pimpin Sertijab Dua Pejabat / Warta Bela Negara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 10 Oktober 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 11:55 Tanggal 07 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Kapolri