Berita NasionalBerita UtamaHukum HAM & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

×

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

Jakarta | WBN – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam pengeroyokan Ade Armando, saat memantau di aksi nasional 11 April yang lalu di depan gedung DPR.

Menurut keterangan kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan yang di kutip dari CNN Indonesia mengatakan, “Saat ini Polda Metro Jaya telah identifikasi terhadap pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando telah ada enam orang kita identifikasi sebagai pelaku,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4).

Kemudian selanjutnya adapun enam tersangka ini di antaranya berinisial MB, AP, AM, AL, DUH, serta K. Ade Armando di pukuli sekelompok orang saat mahasiswa melakukan aksi penolakan penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode kemarin.

Di jagat maya pun masih ramai membicarakan peristiwa Ade Armando ini, termasuk di sosial media Twitter hingga hari ini Nama Ade Armando masuk dalam 10 trending Twitter Indonesia.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-1613
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 87361689ecb9e2279d84cc5ef65744d1 | 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 12:58 WIB, 13 April 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999