Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Polres Bogor Ciduk Lima Pelaku Pencabulan Dua Anak Remaja di Tamansari, Ini Kronologinya

badge-check

					Polres Bogor Ciduk Lima Pelaku Pencabulan Dua Anak Remaja di Tamansari, Ini Kronologinya Perbesar

WBN, BogorAnak dibawah umur berinisial AR dan AG menjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Desember 2021 lalu baru diketahui setelah
WBN, BogorAnak dibawah umur berinisial AR dan AG menjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Desember 2021 lalu baru diketahui setelah

WBN, BogorAnak dibawah umur berinisial AR dan AG menjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Desember 2021 lalu baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak kepolisian.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul.

“Jadi Korban awalnya AR (16) dan AG (16) ini di cekoki minuman keras oleh para pelaku, saat itu lah para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian sedangkan korban AG ini di cabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya,” katanya pada Jumat, 19 Agustus 2022.

“Kami yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku, dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” sambung AKBP Iman.

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

Penulis: Ikman Periatna 
Editor: Rieqhe
Baca Selanjutnya

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33 WIB

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

9 Juli 2025 - 11:53 WIB

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

Gunung Lewotobi Meletus, Abu Capai 4.000 M, Bandara Tutup

8 Juli 2025 - 12:40 WIB

Gunung Lewotobi Meletus

Gempa 5,5 SR Guncang Tokara, Jepang Barat Daya Aman dari Tsunami

4 Juli 2025 - 16:27 WIB

Waspada Penipuan Google Maps, Gunakan Akun Palsu

4 Juli 2025 - 15:36 WIB

Waspada Penipuan Google Maps
Trending di Berita Utama
WBN, Bogor - Anak dibawah umur berinisial AR dan AG menjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Desember 2021 lalu baru diketahui setelah
WBN, Bogor - Anak dibawah umur berinisial AR dan AG menjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Desember 2021 lalu baru diketahui setelah