Perekonomian

Polres Demak Kawal Distribusi Minyak Goreng Curah

×

Polres Demak Kawal Distribusi Minyak Goreng Curah

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

DEMAK | WBN – Polres Demak berinisiatif mengawal distribusi minyak goreng curah dari distributor ke agen yang ada di Pasar Bintoro dan Pasar Jebor. Pengawalan dilakukan dari distributor CV Smalt ke agen, hal itu juga dilakukan oleh CV, Maju Mulyo Kudus.

Hal ini dilakukan untuk memastikan minyak goreng ini untuk memastikan distribusinya sesuai dan aman sampai pasar Jabor, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan “”Kami akan terus melakukan pengawasan pendistribusian di tingkat distributor sampai agen dan pertokoan serta pasar,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat melihat pendistribusian minyak goreng curah ke agen di Pasar Bintoro dan kami pastikan minyak goreng curah ada dan aman di pasaran, Jumat (25/3/2022).

Selain kegiatan mengawal pendistribusian minyak goreng sebanyak 4,5 ton, namun petugas juga melakukan pengecekan pasokan yang tersedia di pasar. “Polri akan terus melakukan pendataan guna mengantisipasi potensi adanya penyimpangan sehingga kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat bisa berjalan lancar dan tidak ada kelangkaan seperti sebelumnya. Sementara ini, berdasarkan pengawasan anggota di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum soal minyak goreng, hanya ketersendatan dari distributor karena banyaknya permintaan,” Jelas Budi Buono.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-1140
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 59ec95715c07b5690e741633e64b371d | 2026

Polres Demak Kawal Distribusi Minyak Goreng Curah

Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 15:03 WIB, 25 Maret 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999