DEMAK | WBN – Polres Demak berinisiatif mengawal distribusi minyak goreng curah dari distributor ke agen yang ada di Pasar Bintoro dan Pasar Jebor. Pengawalan dilakukan dari distributor CV Smalt ke agen, hal itu juga dilakukan oleh CV, Maju Mulyo Kudus.
Hal ini dilakukan untuk memastikan minyak goreng ini untuk memastikan distribusinya sesuai dan aman sampai pasar Jabor, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan “”Kami akan terus melakukan pengawasan pendistribusian di tingkat distributor sampai agen dan pertokoan serta pasar,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat melihat pendistribusian minyak goreng curah ke agen di Pasar Bintoro dan kami pastikan minyak goreng curah ada dan aman di pasaran, Jumat (25/3/2022).
Selain kegiatan mengawal pendistribusian minyak goreng sebanyak 4,5 ton, namun petugas juga melakukan pengecekan pasokan yang tersedia di pasar. “Polri akan terus melakukan pendataan guna mengantisipasi potensi adanya penyimpangan sehingga kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat bisa berjalan lancar dan tidak ada kelangkaan seperti sebelumnya. Sementara ini, berdasarkan pengawasan anggota di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum soal minyak goreng, hanya ketersendatan dari distributor karena banyaknya permintaan,” Jelas Budi Buono.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 15:03 Tanggal 25 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

