Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

badge-check


Ilustrasi : Istock Perbesar

Ilustrasi : Istock

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

WARTABELANEGARA.COM | KLATEN – Polres Klaten, Jawa Tengah bersama KAI Daop VI Yogyakarta mengusut kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi Minggu (6/7). Insiden ini melukai dua penumpang yang kini mendapat pendampingan medis.

Penumpang Luka Akibat Serpihan Kaca

Peristiwa pelemparan KA Sancaka terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Dua penumpang terkena serpihan kaca akibat lemparan tersebut. Setelah kejadian, keduanya langsung mendapatkan pengobatan pertama di Stasiun Solobalapan dan dirujuk ke RS Triharsi.

Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa para korban kini terus didampingi pihak KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya. “Kami berkomitmen untuk memastikan pemulihan korban hingga tuntas,” tegas Feni, Selasa (8/7).

Viral di Media Sosial dan Picu Penyelidikan

Rekaman video detik-detik pelemparan KA Sancaka viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat. Menanggapi hal ini, KAI Daop VI Yogyakarta meningkatkan koordinasi dengan Polres Klaten dan warga sekitar untuk melacak pelaku.

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan untuk menelusuri oknum pelaku pelemparan,” ujar Feni. Selain itu, patroli rutin di titik rawan pelemparan juga digencarkan, serta edukasi kepada masyarakat agar tak bermain atau beraktivitas di jalur rel.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Aksi vandalisme seperti pelemparan kereta api dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Bila menyebabkan korban meninggal, ancaman hukuman dapat mencapai seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras tindakan yang merusak atau membahayakan sarana dan prasarana kereta api. Pasal 180 mengatur larangan pelemparan, sedangkan Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada atau beraktivitas di jalur rel.

KAI Perkuat Patroli dan Edukasi

KAI Daop VI Yogyakarta menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi. “Kami berharap masyarakat ikut menjaga keselamatan bersama, karena tindakan pelemparan ini sangat membahayakan penumpang,” tutur Feni.

Polres Klaten saat ini masih mendalami kasus pelemparan KA Sancaka dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Aninggell


Kereta Api Pangrango Beroperasi, Bogor – Sukabumi

KAI Terapkan Aturan Persyaratan Baru Jarak Jauh

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

Baca Lainnya

PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat

23 Agustus 2025 - 18:37 WIB

PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat

Terminal 1C Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi Setelah 6 Tahun

23 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Terminal 1C Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi Setelah 6 Tahun

Libur Panjang Maulid Nabi September 2025, Catat Tanggalnya

22 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Libur Panjang Maulid Nabi September 2025, Catat Tanggalnya

Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker 2025

22 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker 2025

Cara Pakai QRIS di Jepang untuk WNI

22 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Cara Pakai QRIS di Jepang untuk WNI
Trending di Berita