BeritaBerita Utama

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Aninggell
×

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Sebarkan artikel ini
Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Sumber Foto : RRI

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara di Kaltim sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP.
Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara di Kaltim sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP.

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik

Penetapan ini menandai langkah besar dalam pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dalam lampiran Perpres tersebut ditegaskan bahwa pembangunan IKN merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya ibu kota baru sebagai pusat politik pada 2028.
Prabowo menekankan pentingnya percepatan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang memiliki luas 800–850 hektare. Kawasan ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan di IKN dan dirancang sebagai kota cerdas, ramah lingkungan, serta berkelanjutan.

Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik

Perpres 79/2025 merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat resmi menjadi ibu kota politik. Antara lain: – Pembangunan gedung dan perkantoran minimal 20 persen. – Pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen. – Ketersediaan sarana prasarana dasar minimal 50 persen. – Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan akan berjalan jika terdapat 1.700–4.100 aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke IKN. Penerapan sistem kota cerdas juga ditargetkan mencapai cakupan 25 persen.

Pemindahan ASN dan Hunian di IKN

Dalam dokumen Perpres, pemerintah menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pemindahan ibu kota. Seiring dengan itu, pembangunan hunian bagi ASN dan masyarakat umum diprioritaskan agar ekosistem perkotaan dapat berjalan seimbang.
Pembangunan rumah tangga layak, transportasi publik, hingga infrastruktur digital menjadi fokus utama. Selain mendukung kebutuhan dasar, pemerintah juga menekankan pembangunan aksesibilitas antarwilayah untuk memastikan mobilitas warga dan efisiensi layanan pemerintahan.

Dorongan Pembangunan Berkelanjutan

IKN dirancang bukan hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga kota modern dengan prinsip berkelanjutan. Pemerintah menargetkan pemanfaatan energi hijau, transportasi ramah lingkungan, serta digitalisasi layanan publik.
Dengan demikian, IKN diharapkan mampu menjadi simbol modernisasi pemerintahan sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Tantangan Menuju 2028

Meski ditetapkan, tantangan besar masih menanti. Pembangunan infrastruktur, pemindahan ASN, hingga penerapan sistem kota cerdas membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan dukungan pembiayaan besar.
Namun, dengan payung hukum Perpres 79/2025, pemerintah optimistis target menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 dapat tercapai sesuai rencana.


Penulis : Divita

Presiden Prabowo Bertolak ke New York Hadiri Sidang Umum PBB

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16080
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: bf08afb379f2c677906ff2c06da14a64 | 2026

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 12:34 WIB, 20 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara di Kaltim sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP.
Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara di Kaltim sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP.