Narkotika

Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika Di Polrestabes Makassar

Dewi
×

Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika Di Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 13 November 2025
  Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika MAKASSAR ,10 November 2025 – Polrestabes Makassar menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti 20 kg
  Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika MAKASSAR ,10 November 2025 – Polrestabes Makassar menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti 20 kg

 

Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika

MAKASSAR ,10 November 2025 – Polrestabes Makassar menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti 20 kg narkotika di Aula Polrestabes Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K.,  Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., memaparkan bahwa Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 kg narkotika, terdiri dari 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, dan 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA. Kami berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba dan berbagai barang bukti,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Makassar. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” tambah Kapolrestabes Makassar.

Kegiatan press conference ini juga dihadiri oleh para wartawan dan awak media, yang kemudian melakukan sesi tanya jawab dengan Kapolrestabes Makassar dan pejabat lainnya.

 

 

 

 

Publish by DW

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-27045
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: e5e3599e511f56d038c9eaac10d0dc79 | 2026

Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika Di Polrestabes Makassar

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi pada 20:58 WIB, 10 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika MAKASSAR ,10 November 2025 - Polrestabes Makassar menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti 20 kg
  Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika MAKASSAR ,10 November 2025 - Polrestabes Makassar menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti 20 kg