Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

PT SPS Di Tuding Menjual Lahan Pemkab Siak, Inilah Tanggapannya

verified

PT SPS Di Tuding Menjual Lahan Pemkab Siak, Inilah Tanggapannya Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Warta Bela Negara | Kab. Siak – PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya
Warta Bela Negara | Kab. Siak – PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya

Warta Bela Negara | Kab. Siak – PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya percepatan pembangunan kawasan tersebut.

Hal ini karena keterbatasan anggaran daerah demi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Siak serta pembangunan dan operasional kawasan KITB, mendatangkan investor merupakan cara terbaik guna mewujudkan pembangunan tersebut. Namun, upaya tersebut malah memunculkan polemik di masyarakat. PT SPS ditunding menjual lahan Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT. DSPM (Capitol Group) dan PT ORI asal Korea dengan nilai miliaran rupiah.

Terkait hal itu, Direktur PT. SPS, Bob Novitriansyah dalam keterangan tertulisnya menegaskan, tidak ada yang namanya menjual aset daerah. Seperti yang dikutip Haluanriau.co yang dilakukan sekarang adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).

“Dengan demikian, tidak ada yang namanya jual beli lahan aset pemerintah. Yang sekarang terjadi, hanya alih pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor,” ujar Bob.

Bob juga menambahkan, untuk pengalihan pemanfaatan lahan dari PT. SPS kepada investor ataupun dari investor kepada pihak lain, harus ada persetujuan pemilik HPL, dalam hal ini Pemkab Siak.

Semua mekanisme sudah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 42. Jadi yang ingin ditekankan adalah tidak ada yang namanya jual beli lahan, namun hanya pengalihan HGB dengan memiliki jangka waktu.

Pewarta : Agus HW
Editor : Al Amin. S

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Kabupaten Siak.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh asmat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Fasos Fasum Diduga Dijarah Oknum Dewan, KOPAD Minta Kejari Segera Ungkap

15 Februari 2026 - 23:00

Mobil Pajak Keliling Bappenda Bogor Diserbu Warga Puspa Raya

Mobil Pajak Keliling Bappenda Bogor Diserbu Warga Puspa Raya

14 Februari 2026 - 14:45

Oknum Niniak Mamak di Pasaman Barat Diduga Gunakan Gelar Sarjana “PALSU”

14 Februari 2026 - 00:26

Sampah Legenda Wisata Dua Tahun Tak Ditangani, Warga Desak DLH Turun

9 Februari 2026 - 19:06

Milad ke-67 Gajah Putih Mega Paksi Pusaka Kabupaten Garut: Memperkokoh Persatuan dan Melestarikan Warisan Pencak Silat

7 Februari 2026 - 20:00

Warta Bela Negara | Kab. Siak - PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya
Warta Bela Negara | Kab. Siak - PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya