Pusat Psikologi TNI Terjunkan Tim Psikososial Untuk Bantu Penyintas Tragedi Plumpang
WARTABELANEGARA, JAKARTA || Kebakaran yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara menyebabkan banyak penyintas yang kehilangan tempat tinggal.
Kejadian itu mengakibatkan, mereka sementara harus tinggal di tenda-tenda pengungsian dan posko yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu, para penyintas mengalami duka mendalam akibat kehilangan orang-orang yang dicintai dan harta benda yang mereka miliki.
Sesuai petunjuk dan perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bahwa TNI akan menerjunkan tim psikolog untuk membantu mengatasi trauma yang dialami oleh para penyintas. Pusat Psikologi TNI (Puspsi TNI) mengirimkan Tim Psikososial mendirikan Posko Layanan Psikologi yang standby 24 jam di PMI Jakarta Utara dalam rangka membantu para penyintas yang berada di tenda-tenda pengungsian.
Tim psikososial dipimpin oleh Mayor Ckm (K) Devita, M.Psi., Psikolog, beserta tim bertugas melaksanakan trauma healing untuk membantu mereduksi beban psikologis yang dialami para penyintas agar mencapai kesejahteraan psikis yang lebih baik setelah mengalami trauma pasca bencana kebakaran.
Adapun intervensi psikologis yang dilakukan bukan hanya pada anak-anak para korban kebakaran, melainkan juga diberikan kepada orang dewasa maupun para relawan dengan melakukan interaksi atau komunikasi sosial dan konseling secara individu maupun kelompok. Tim Psikososial rencana akan bertugas sampai dengan para penyintas sudah mendapatkan tempat tinggal yang layak huni.
Sumber : Puspen TNI
Baca Berita : Lainya
Pusat Psikologi TNI / danakirtimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 17:04 Tanggal 11 Maret 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

