Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News: Β Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Regulasi UMKM: Cara Praktis Agar Usaha Legal dan Tumbuh (Bagian 2) Oleh :Aep Saepullah Mubarok

verified

Regulasi UMKM: Cara Praktis Agar Usaha Legal dan Tumbuh (Bagian 2) Oleh :Aep Saepullah Mubarok Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Β Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Portal warta bela negara Com-13 September 2025-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah denyut ekonomi rakyat Indonesia. Dari pedagang kaki lima, pengrajin lokal, hingga usaha kuliner, UMKM menopang ekonomi desa dan kota. Agar usaha
  Portal warta bela negara Com-13 September 2025-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah denyut ekonomi rakyat Indonesia. Dari pedagang kaki lima, pengrajin lokal, hingga usaha kuliner, UMKM menopang ekonomi desa dan kota. Agar usaha

 

Portal warta bela negara Com-13 September 2025-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah denyut ekonomi rakyat Indonesia. Dari pedagang kaki lima, pengrajin lokal, hingga usaha kuliner, UMKM menopang ekonomi desa dan kota. Agar usaha tetap legal, aman, dan berkembang, memahami regulasi pemerintah adalah kuncinya.

A. Regulasi UMKM yang Perlu Diketahui

Setiap UMKM perlu tahu aturan main pemerintah supaya usaha lancar:

Perizinan Usaha: Daftar melalui OSS (Online Single Submission) β†’ dapat NIB untuk usaha legal.

Pajak UMKM: Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 dan revisinya PP No. 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet ≀ Rp4,8 miliar/tahun membayar PPh final 0,5%.

Program Pemerintah: Bantuan modal, pelatihan, atau promosi melalui Kemenkop UKM dan Dinas Perindustrian setempat.

“Catatan praktis: Daftar OSS sekarang, jangan tunggu besar dulu. Legalitas memudahkan akses bantuan dan memperkuat kepercayaan konsumen”.

B. UMKM dan Pajak: Siapa Kena, Siapa Tidak

1. Kena Pajak (PPh Final 0,5%)

Omzet sampai Rp4,8 miliar/tahun.

Terdaftar resmi melalui OSS.

Contoh: Pedagang kue, pengrajin kerajinan, atau penjual online dengan omzet Rp50 juta/bulan.

2. Tidak Kena Pajak

Omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun belum OSS, atau usaha sosial/koperasi tertentu.

Tetap dianjurkan daftar OSS β†’ legal + akses fasilitas pemerintah.

“Kabar baik: Pajak UMKM sederhana, transparan, dan ringan, sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil”.

C. Manfaat Mengikuti Regulasi

Usaha legal & aman: Terhindar dari masalah hukum.

Akses bantuan pemerintah: Modal, pelatihan, atau promosi resmi.

Kepercayaan konsumen meningkat: Produk resmi lebih dipercaya.

Kesempatan berkembang: UMKM bisa naik kelas dan bersaing lebih luas.

D. Tips Praktis Biar Regulasi Tepat Sasaran

Cek kategori usaha: mikro, kecil, menengah.

Gunakan OSS β†’ cepat, praktis, resmi.

Ikuti pelatihan resmi pemerintah β†’ ilmu bisa langsung dipakai.

Simpan dokumen usaha rapi β†’ mudah saat audit atau mengajukan bantuan.

E. Kisah Nyata UMKM Sukses

1. Pedagang kue di Surabaya daftar OSS β†’ dapat NIB β†’ omzet naik 35% setelah ikut program pemasaran digital pemerintah.

2. Penjual minuman herbal di Bandung ikut program pelatihan UMKM pemerintah β†’ belajar kemasan & branding β†’ kini produknya dikenal luas dan masuk toko modern lokal.

3. Pengrajin keripik tempe di Garut mengikuti program bantuan UMKM β†’ belajar pemasaran online β†’ produk tempe kripiknya kini dipesan dari luar kota.

Referensi Regulasi Resmi Pemerintah:

1. PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh UMKM (peraturan.bpk.go.id)

2. PP No. 55 Tahun 2022, revisi tarif PPh Final 0,5% (klikpajak.id)

3. PP No. 24 Tahun 2018 tentang OSS (oss.go.id)

(Jajang ab)

Artikel ini masuk dalam: Berita.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Redaksi Garut

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

18 Januari 2026 - 21:04

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng

12 Januari 2026 - 20:03

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi Kecelakaan Diri

26 Desember 2025 - 10:05

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

17 Desember 2025 - 10:42

  Portal warta bela negara Com-13 September 2025-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah denyut ekonomi rakyat Indonesia. Dari pedagang kaki lima, pengrajin lokal, hingga usaha kuliner, UMKM menopang ekonomi desa dan kota. Agar usaha
  Portal warta bela negara Com-13 September 2025-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah denyut ekonomi rakyat Indonesia. Dari pedagang kaki lima, pengrajin lokal, hingga usaha kuliner, UMKM menopang ekonomi desa dan kota. Agar usaha