Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah

Pemerintahan Pusat

Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah

Redaksi Editorbadge-check


					Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah WBN, KUTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, pertegas untuk segera lakukan penguatan Tim Penerapan
Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah WBN, KUTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, pertegas untuk segera lakukan penguatan Tim Penerapan

Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah

WBN, KUTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, pertegas untuk segera lakukan penguatan Tim Penerapan SPM di daerah dengan dukungan prioritas anggaran dan penyediaan sumber daya aparatur.

Hal ini disampaikan dalam pelaksanaan asistensi terhadap daerah dalam penyusunan Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Provinsi Papua Tengah pada hari Kamis, (20/10/2022) di Bintang Bali Resort, Kuta.

Dalam kesempatan itu, Teguh menjelaskan bahwa pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar berupa penyediaan barang dan/jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan, dilakukan melalui koordinasi penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM oleh Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dengan sekretariatnya berada pada Biro/Bagian Tata Pemerintahan.

Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teguh mengarahkan agar Pemerintah Daerah segera menyusun dan mengoordinasikan Rencana Aksi Penerapan SPM berdasarkan Peraturan Kepala Daerah dan melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama Penerapan SPM di Tingkat Pusat,

“Secara khusus untuk DOB Provinsi Papua Tengah, agar segera mengoordinasikan penyusunan rencana aksi ini dengan seluruh Kabupaten Kota di wilayahnya. Hal ini merupakan sebagai langkah dan upaya percepatan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan masyarakat” tambah Teguh.

Dalam acara yang didukung oleh Ford Foundation dan Tim Transisi SKALA ini juga diadakan Desk Asistensi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi SPM oleh Sekretariat Bersama SPM Tingkat Pusat. Dokumen rencana aksi yang dimaksud merupakan road map pelaksanaan penerapan SPM dan sebagai alat ukur komitmen penyelenggaraan SPM di daerah

Desk ini bertujuan untuk melakukan pembinaan umum dan teknis pelaksanaan penerapan SPM yang berpedoman terhadap Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah dan meningkatkan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam penerapan SPM khususnya dalam penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah.

“Harapan kami, rencana aksi ini sudah terbentuk paling lama bulan Desember Tahun 2022 yaitu 1 tahun setelah Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 diterbitkan,” tegasnya.

 

Kontributor : Gus Sigit

 

Berita Lain : Mendagri Tinjau Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu Jelang G20

 

Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan / Warta Bela Negara

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Redaksi Editor

Baca Lainnya

Coretax dan Penurunan Penerimaan Pajak 2025, DPR Soroti Kinerja

22 September 2025 - 13:02 WIB

Coretax penerimaan pajak

Presiden Prabowo Subianto Singgah Untuk Refuel Bahan Bakar Beberapa Jam di Osaka

20 September 2025 - 16:25 WIB

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan

14 September 2025 - 16:03 WIB

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

14 September 2025 - 11:25 WIB

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

8 September 2025 - 17:59 WIB

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama
Trending di Berita Nasional
Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah WBN, KUTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, pertegas untuk segera lakukan penguatan Tim Penerapan
Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah WBN, KUTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, pertegas untuk segera lakukan penguatan Tim Penerapan