Resmi Perkuat Koarmada III, KRI Teluk Wondama -527
Teater Roempoet UMC Sukses Gelar Pementasan Surat Pada Gubernur , PAPUA || Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., bersama Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan didampingi tiga Kepala staf Angkatan secara resmi mengukuhkan KRI Teluk Wondama (TWA) – 527, Bertempat di Koarmada III Sorong Papua Barat, Rabu (11/1/2023).
“Kapal ini saya beri nama KRI Teluk Wondama yang diambil dari nama salah satu teluk di Papua Barat, penamaan ini sekaligus bentuk kecintaan TNI terhadap bumi Papua dan kapal ini diharapkan dapat membawa nama besar Teluk Wondama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Papua,” ungkap Panglima TNI.
Kehadiran kapal jenis Landing Ship Tank (LST) atau kapal angkut Tank terbaru milik TNI AL dengan panjang 117 meter dan lebar 16,4 meter memiliki berat kosong 3.075,230 Ton mampu membawa 10 tank sekelas Leopard 2A4 atau 15 unit Tank BMP-3F serta 476 pasukan pendarat dan crew diharapkan dapat diandalkan dalam mendukung tugas pokok TNI AL.
Sesaat setelah peresmian KRI Teluk Wondama – 527, Panglima TNI dan Kapolri serta para Kepala Staf Angkatan menyempatkan diri bertatap muka dengan anggota TNI dan Polri digedung Serbaguna Koarmada III.
Dihadapan para anggota Panglima TNI mengatakan sinergitas TNI-Polri tidak dapat diragukan lagi, dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI. “Dalam menghadapi segala bentuk gangguan dan ancaman dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, TNI-Polri harus tegas tetapi tetap humanis,” ucapnya.
“Tegas terhadap upaya mengganggu pembangunan nasional maupun masyarakat Papua, dan Humanis dapat diupayakan bersama masyarakat menuju kesejahteraan dan keamanan seperti yang diimpikan impikan masyarakat Papua,” tegas Panglima TNI. Puspen TNI).
Resmi Perkuat Koarmada/ danakirtimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 19:43 Tanggal 12 Januari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

