TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil Amanat Panglima TNI Revisi UU
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya yang dibacakan oleh Pa Sahli Tk-III Bid. Banusia Panglima TNI Mayjen TNI (Mar) Suherlan pada saat pelaksanaan Upacara Bendera 17-an yang diikuti Prajurit dan PNS TNI di lingkungan Mabes TNI, bertempat di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Kamis(17/4/2025).
Dalam amanatnya, Panglima TNI menyampaikan bahwa revisi UU TNI disusun dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan prinsip demokrasi, serta berlandaskan hukum yang berlaku.
ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan,” jelasnya. “Revisi
Lebih lanjut, Panglima TNI menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk senantiasa menjaga integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat.
prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilai-nilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara,” tegasnya. “Saya ingin menekankan bahwa segenap
TNI akan terus bertransformasi menjadi institusi yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif dengan tetap memegang teguh nilai-nilai luhur seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral pengabdian, Perkuat soliditas dan sinergi dengan berbagai komponen bangsa serta instansi lainnya guna mendukung program-program pembangunan negara.
Sumber : Puspen TNI
https://www.wartabelanegara.com/tni-yang-menduduki-jabatan-sipil-harus-mundur-atau-pensiun-dini/