Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Ridwan Kamil Fokus Proses Hukum, Bareskrim Periksa Lisa Mariana

badge-check


					Foto : Kolase Instagram Perbesar

Foto : Kolase Instagram

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil berlanjut. Lisa Mariana resmi jadi tersangka dan akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini setelah hasil tes DNA menyatakan klaimnya tidak benar
Kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil berlanjut. Lisa Mariana resmi jadi tersangka dan akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini setelah hasil tes DNA menyatakan klaimnya tidak benar

Kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil memasuki babak baru. Setelah hasil tes DNA menepis klaim Lisa Mariana, kini Bareskrim menetapkan selebgram itu sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaannya hari ini.

JAKARTA, 24 Oktober 2025 — Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaannya hari ini setelah sebelumnya sempat tertunda karena alasan kesehatan.

Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka

Pihak Bareskrim Polri memastikan Lisa Mariana berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Ridwan Kamil.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah alat bukti dan hasil laboratorium forensik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa surat pemanggilan sebagai tersangka telah disampaikan kepada Lisa sejak pekan lalu. Pemeriksaan awalnya dijadwalkan Senin (20/10/2025), namun ditunda karena yang bersangkutan mengaku sakit.

“Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok (hari ini),” ujar Rizki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, mengatakan kliennya meminta penundaan karena kondisi fisik yang belum fit. “Kemarin itu dia kurang enak badan, sakit. Kita sudah siapkan untuk reschedule kembali, antara tanggal 23 atau 24. Itu saja,” tuturnya di Bareskrim Polri.

Ia menegaskan bahwa Lisa akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan tetap kooperatif. “Klien kami mentaati hukum dan tetap koperatif dari awal sampai sekarang,” ujar Jhony.

Latar Belakang Kasus: Dari Klaim Anak hingga Laporan Polisi

Klaim Anak Biologis Ridwan Kamil

Awal perkara ini bermula dari unggahan Lisa Mariana yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya berinisial CA. Klaim tersebut memicu kehebohan di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari publik.

Ridwan Kamil yang merasa nama baik dan kehormatan keluarganya dirugikan, melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Hasil Tes DNA Menepis Klaim

Untuk mengklarifikasi tuduhan itu, Polri memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. Hasilnya, laboratorium forensik menyatakan tidak ada kesesuaian genetik antara keduanya.

Dengan demikian, CA bukanlah anak biologis Ridwan Kamil sebagaimana diklaim oleh Lisa. Temuan ilmiah ini menjadi dasar kuat bagi Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menilai hasil tes DNA itu sebagai bukti sempurna. “Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak Lisa Mariana. Itu bukti yang tidak terbantahkan,” tegasnya.

Dampak Terhadap Nama Baik dan Keluarga

Menurut Muslim, tuduhan Lisa tidak hanya melukai reputasi publik Ridwan Kamil, tetapi juga berdampak pada keharmonisan keluarga. “Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran ini. Rumah tangganya terganggu, bahkan hampir rusak. Ini jelas sangat merugikan,” ujarnya.

Mediasi Buntu, Kasus Berlanjut

Upaya Mediasi di Bareskrim

Sebelum penetapan tersangka, Polri sempat mempertemukan kedua pihak dalam sesi mediasi pada Selasa (23/9/2025). Mediasi tersebut diharapkan menjadi jalan damai agar masalah tidak berlanjut ke ranah pidana.
Namun, pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan. “Yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata Jhony Boy Nababan usai pertemuan di Bareskrim Polri.

Ia menyatakan pihaknya kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik. “Tidak ada perdamaian. Kita serahkan semua proses ke Bareskrim dan mengikuti sampai di mana final perkara ini,” tambahnya.

Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai

Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa sejak awal kliennya menolak jalan damai dan memilih proses hukum tuntas. “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung. Beliau menolak mediasi demi kepastian hukum,” ujar Muslim Jaya Butar-butar.

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memberi efek jera terhadap penyebaran fitnah dan klaim palsu di ruang digital. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tidak boleh digunakan untuk menuduh tanpa bukti,” imbuhnya.

Kooperatif dan Taat Hukum

Meski ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Lisa Mariana menegaskan kliennya akan bersikap terbuka terhadap setiap proses hukum. Ia juga berencana mengajukan pembelaan serta bukti-bukti baru.
“Klien kami tetap menghormati aparat penegak hukum dan akan menjelaskan semua fakta yang sebenarnya,” kata Jhony Boy Nababan.

Namun demikian, ia juga meminta publik tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan. “Biarkan semua diuji secara hukum. Kami yakin proses ini akan menemukan kebenaran,” ujarnya.

Implikasi Hukum Kasus Ini

Pasal yang Dikenakan

Kasus ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta.

Dampak Sosial dan Etika Digital

Kasus Ridwan Kamil–Lisa Mariana menjadi contoh nyata bagaimana pernyataan publik tanpa bukti dapat berujung pidana. Di era digital, reputasi seseorang bisa rusak hanya oleh unggahan viral.
Pakar hukum siber menilai kasus ini sebagai peringatan bahwa kebebasan berpendapat harus diimbangi tanggung jawab hukum. Konten yang menuduh, apalagi menyangkut privasi dan kehormatan seseorang, dapat menjadi delik pidana jika terbukti mencemarkan nama baik.

Bareskrim akan memeriksa Lisa Mariana hari ini untuk mendalami motif, kronologi, serta konten unggahan yang dianggap mencemarkan. Pemeriksaan juga akan mengonfirmasi hasil tes DNA dan dokumen digital yang telah dikumpulkan penyidik.
Setelah itu, penyidik akan menentukan apakah berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan atau masih perlu dilengkapi.

Pihak Ridwan Kamil berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami ingin kepastian hukum, bukan balas dendam,” kata Muslim Jaya.
Sementara publik menunggu bagaimana kasus ini akan berakhir, para ahli komunikasi digital menilai perkara ini akan menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum siber di Indonesia.


Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok

Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Ditunda

 

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh redaksi

Baca Lainnya

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

26 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

26 Oktober 2025 - 12:22 WIB

PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2026

24 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2026

Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI

23 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS

Persib Bandung Kalahkan Selangor FC 2-0, Puncaki Grup G AFC Champions League Two

23 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Persib Bandung Kalahkan Selangor
Trending di Berita Utama
Kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil berlanjut. Lisa Mariana resmi jadi tersangka dan akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini setelah hasil tes DNA menyatakan klaimnya tidak benar
Kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil berlanjut. Lisa Mariana resmi jadi tersangka dan akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini setelah hasil tes DNA menyatakan klaimnya tidak benar