Daerah

Sambut HUT Ke-57, Ketum IKKT PWA Ziarah di TMPNU Kalibata

Avatar
0
×

Sambut HUT Ke-57, Ketum IKKT PWA Ziarah di TMPNU Kalibata

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Sambut HUT Ke-57, Ketum IKKT PWA Ziarah di TMPNU Kalibata

WARTABELANEGARA – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) Ny. Vero Yudo Margono didampingi Ketua Harian IKKT PWA Ny. Shinta Bambang Ismawan dan Ketua Harian Dharma Pertiwi Ny. Keke Bambang Suswantono melaksanakan ziarah dan tabur bunga dalam rangka menyambut HUT ke-57 IKKT PWA Tahun 2023 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Ketum IKKT PWA beserta rombongan mengawali kegiatan ziarah dengan melaksanakan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa Pahlawan dan meletakan karangan bunga di Tugu Monumen TMPNU.

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan tabur bunga diantaranya di makam mantan Ibu Negara Hasri Ainun Habibie, Ibu Negara Hj. Kristiani Herrawati Yudhoyono, Hj. Nelly Adam Malik dan Makam Pahlawan Revolusi serta Pahlawan Nasional lainnya.

Usai melakukan ziarah, Ketum IKKT PWA Ny. Vero Yudo Margono memberikan Tali Asih berupa bingkisan sembako sejumlah 110 paket yang diterima secara simbolis oleh petugas TMPNU Kalibata.

Kegiatan ziarah dan tabur bunga juga diikuti oleh Ketua IKKT PWA Gab II, para Ketua IKKT PWA CBS, Ketua Penghubung dan Pengurus Pusat IKKT PWA.

(Puspen TNI)

 

Baca juga :

Klik disini

Klik disini

 

 

 

 

 

Puspen TNI / Danakirti Media

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas Jam 13:58 Tanggal 10 Juli 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan