Satgas MTF TNI XXVIII-P/UNIFIL Laksanakan Latihan Manuver di Laut Mediterania
Sebarkan artikel ini
Satgas MTF TNI XXVIII-P/UNIFIL Laksanakan Latihan Manuver di Laut Mediterania, Perkuat Interoperabilitas Antar Kapal,
WARTA BELA NEGARA, LEBANON KRI Sultan Iskandar Muda-367 (KRI SIM-367) sebagai unsur Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL melaksanakan Miscellenous Exercise (Miscex 831), Advance Manuevering Exercise dan Fly Exercise (FLYEX) bersama dengan unsur MTF 448 UNIFIL lainnya di Area of Maritime Operation (AMO) perairan Mediterania, Lebanon, Rabu (19/02/2025).
Latihan bersama ini melibatkan beberapa kapal perang yaitu dua kapal jenis Corvette, KRI SIM-367 (Indonesia) dan BNS Sangram-F113 (Bangladesh), satu kapal jenis Frigate yaitu HS Nikiforos Fokas (F-466), serta Heli AS 565 Mbe Panther HS-1306 sebagai unsur udara.
Seluruh kapal membentuk beberapa formasi untuk menghadapi berbagai simulasi ancaman dan membentuk pertahanan dari kontak permukaan dan udara yang teridentifikasi sebagai musuh dalam peperangan laut.
Komandan KRI SIM-367 sekaligus Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII/P UNIFIL, Letkol Laut (P) Anugerah Annurullah menjelaskan bahwa latihan ini selain untuk memperkuat interoperabilitas antar kapal-kapal yang tergabung dalam MTF 448 UNIFIL, secara internal juga bertujuan untuk melatih para prajurit khususnya tim anjungan dan tim PIT dalam manuver kapal dengan membentuk formasi serta menghitung halu, waktu, kecepatan dan ketepatan dalam menempati posisi yang ditentukan.
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.