Berita DaerahNarkotikaPolri

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras Di Pasar Limbangan

×

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras Di Pasar Limbangan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan,
  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan,

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca berita lain disini: Polisi Temukan Anak Hilang di Asia Plaza Garut, Berhasil Dipertemukan Sang Ibu

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AF (36), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.

Baca berita lain disini: Saat Nomor Telepon Relawan Diblokir Bupati

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah tersebut.

Baca berita lain disini: Kapolres Garut Damping Kapolda Jabar Tijau Pos Terpadu GTC Limbangan Dalam OPS Ketupat Lodaya 2026

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari 100 tablet Tramadol dan 28 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan sebuah helm warna merah muda, kantong plastik hitam, tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp65.000, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial BC yang saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut diantar langsung kepada pelaku dengan sistem COD untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar AKP Usep Sudirman.

Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut sejak Januari 2026, serta sesekali mengonsumsi obat tersebut secara pribadi.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.”tambah AKP Usep.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut. (Djuanda)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman
  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan,
  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan,