Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun

Berita Daerah

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu

badge-check


					Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Banyuwangi | WBN – Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Banyuwangi | WBN – Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu

Banyuwangi | WBN – Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1 kasus obat daftar G di tempat yang berbeda-beda. Keseluruhannya bernilai jutaan rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan. Dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G  yang di lakukan, polisi telah mengamankan barang bukti sebesar 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital,  1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.

“Dari 19 kasus tersebut, diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Jumat (08/04/2022). Saat ini para tersangka berada di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi  penyidikan dan pengembangan. Demi kemudahan penanganan perkara para tersangka berada di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” Tegas Kombes Pol Nasrun. Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba di jerat pasar berlapis. ”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (B925)

 

Berita Lainnya : Polres Bengkalis akan lakukan Giat Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/

Kontributor : Iwan

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Hukum HAM & Kriminal, Polri, Polri.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh asmat

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Bogor Percepat Program Rutilahu 14 Ribu Unit

26 September 2025 - 09:58 WIB

Bupati Bogor Percepat Program Rutilahu 14 Ribu Unit

KA Tawangjaya Premium Tabrak Mobil di Cirebon, 2 Orang Tewas

24 September 2025 - 19:23 WIB

KA Tawangjaya Premium Tabrak Mobil

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Status Waspada dan Aktivitas Meningkat

22 September 2025 - 20:43 WIB

Gunung Semeru erupsi

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dahsyat, Status Awas Warga Diminta Waspada

22 September 2025 - 20:23 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi

Anggota DPRD Gorontalo Wahyu Moridu : Rampok Uang Negara

19 September 2025 - 17:22 WIB

Trending di Berita
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Banyuwangi | WBN - Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Banyuwangi | WBN - Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1