JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan di balik rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memperluas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Alasan Kenaikan Iuran
Sri Mulyani menegaskan, biaya program JKN akan terus meningkat seiring dengan besarnya manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan tarif iuran agar program tetap berjalan dengan baik.
“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan. Kalau manfaatnya makin banyak, biayanya juga semakin besar,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diikuti penyesuaian alokasi anggaran dari APBN untuk mendukung peserta PBI. Sementara itu, peserta mandiri tetap mendapatkan subsidi sebagian dari pemerintah.
Rencana dalam RAPBN 2026
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS secara bertahap. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
“Penyesuaian iuran dilakukan bertahap untuk menjaga stabilitas, sekaligus meminimalisir gejolak di masyarakat,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Tantangan Program JKN
Pemerintah juga mengakui ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan JKN, antara lain:
- Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Banyaknya tunggakan iuran dari peserta mandiri.
- Risiko meningkat akibat PHK massal yang bisa mengurangi peserta pekerja aktif.
- Kepatuhan iuran daerah yang masih rendah karena belum menjadi prioritas anggaran Pemda.
Langkah Pemerintah
Meski kondisi aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan masih terkendali hingga akhir 2025, pemerintah menilai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tetap perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program.
“Kami akan membahas lebih lanjut bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait besaran iuran yang baru,” tegas Sri Mulyani.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap layanan kesehatan nasional tetap berkesinambungan, inklusif, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.
Penulis : Divita
Sri Mulyani Bantah Video Deepfake Soal Guru Beban Negara

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 17:11 Tanggal 22 Agustus 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
