BeritaBerita Utama

Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026

Aninggell
×

Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026

Sebarkan artikel ini
Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026
Sumber Foto : RRI

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan di balik rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memperluas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Alasan Kenaikan Iuran

Sri Mulyani menegaskan, biaya program JKN akan terus meningkat seiring dengan besarnya manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan tarif iuran agar program tetap berjalan dengan baik.

“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan. Kalau manfaatnya makin banyak, biayanya juga semakin besar,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diikuti penyesuaian alokasi anggaran dari APBN untuk mendukung peserta PBI. Sementara itu, peserta mandiri tetap mendapatkan subsidi sebagian dari pemerintah.

Rencana dalam RAPBN 2026

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS secara bertahap. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Penyesuaian iuran dilakukan bertahap untuk menjaga stabilitas, sekaligus meminimalisir gejolak di masyarakat,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

Tantangan Program JKN

Pemerintah juga mengakui ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan JKN, antara lain:

  • Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
  • Banyaknya tunggakan iuran dari peserta mandiri.
  • Risiko meningkat akibat PHK massal yang bisa mengurangi peserta pekerja aktif.
  • Kepatuhan iuran daerah yang masih rendah karena belum menjadi prioritas anggaran Pemda.

Langkah Pemerintah

Meski kondisi aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan masih terkendali hingga akhir 2025, pemerintah menilai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tetap perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program.

“Kami akan membahas lebih lanjut bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait besaran iuran yang baru,” tegas Sri Mulyani.

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap layanan kesehatan nasional tetap berkesinambungan, inklusif, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.


Penulis : Divita

Sri Mulyani Bantah Video Deepfake Soal Guru Beban Negara

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 921f1bfdb907a219591e5556f828b975 | 2026

Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 17:11 WIB, 22 Agustus 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15173

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999