DaerahTNI

Sweeping Gabungan Satgas Yonif 125/SMB Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

×

Sweeping Gabungan Satgas Yonif 125/SMB Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Sweeping Gabungan Satgas Yonif 125/SMB Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras


 

WARTABELANEGARA, PAPUA – Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berada di wilayah Distrik Kimaam, 12 personel pos Kimaam Satgas Yonif 125/SI’MBISA yang dipimpin Lettu Inf R.E Manurung bersama Polsek Kimaam berhasil mengamankan 150 botol miras ilegal. (13/10)

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Yonif 125/SMB, Kamis (12/10/2023), penangkapan pengedar miras dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 11.30 WIT bertempat di dermaga Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Barang ilegal yang ditemukan sebagai bukti berupa 150 botol dan dari hasil pemeriksaan, miras tersebut milik Sdr Agustinus Munukua, Warga Kampung Kiworo. Ratuasan botol miras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke laut disaksikan oleh pemilik barangh dan seluruh masyarakat yang beraea di Dermaga Kimaam.

Satgas Yonif 125/SMB selalu melaksanakan sweping untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara ilegal termasuk minuman keras dengan jadwal yang tidak ditentukan, sehingga menyulitkan oknum-oknum pengedar miras dapat membaca situasi Pos Satgas saat melaksanakan sweping. (Yonif 125/SMB)


https://wartabelanegara.com/polri-pastikan-tindak-tegas-pelaku-anarkis-di-luar-stadion-kanjuruhan/

[irp posts=”4253″ ]

Baca Selanjutnya

[ez-toc]

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Didin Jam 15:44 Tanggal 13 Oktober 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912