Tanah Longsor, Rumah Warga di Cigombong Ambruk, Kerugian Capai RP 75 juta
WBN, Bogor – Gempa Sukabumi dengan kekuatan berskala 5,8 Magnitudo yang terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 berdampak dari dinding tebing menjadi longsor bahkan rumah salah satu warga di Cigombong Kabupaten Bogor ambruk.
Dalam hal itu, Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida mengatakan, telah terjadi longsor di Kampung Cidangdeur RT 003/004, Desa Tugu jaya, Kecamatan Cigombong, yang berdampak pada ambruknya rumah Bapak Salim (38) pada bagian ruang kamar dan dapur.
“Longsor tersebut terjadi di akibatkan Dinding Tebing Abrasi Tidak Sanggup Menahan Beban Bangunan Rumah dan juga adanya Curah Hujan Yg Cukup Lebat dan Adanya Getaran Tanah dari Gempa bumi dengan Titik gempa Sukabumi M 5,8,” kata Kapolsek, Jum’at 9 Desember 2022.
Dalam kejadian, tambah Kompol Hida, longsor itu tidak mengakibatkan adanya korban jiwa, hanya kerugian materi di perkirakan Rp. 75,000,000 (Tujuh puluh lima juta Rupiah).
“Adapun langkah dan tindakan yang di ambil dengan menugaskan Babinkamtibmas Bripka Yudi bersama Pemerintah Desa mendampingi Muspika Mendatangi TKP,” bebernya.
Selain itu, Kapolsek Cijeruk juga menerangkan, “kami pun bersama sama warga masyarakat Kerja bakti membersihkan puing tanah longsor.
Bersama Muspika Cigombong mengevakuasi pemilik rumah ke tempat aman dan melaporkan ke Sat Atas dan BPBD Kabupaten Bogor.
“Selain faktor gempa dan longsor, adapun penyebab ambruknya rumah tersebut, karena bangunan rumah berada di pinggir tebing.
Sudah tiga kali longsor ini terjadi, juga ditambah curah hujan yg cukup tinggi,” tutupnya.
Penulis: Ikman

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 15:08 Tanggal 09 Desember 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
