Pertahanan Keamanan dan KetertibanTNI

TNI Harus Mampu Membantu  Kesulitan Bangsa

Aninggell
×

TNI Harus Mampu Membantu  Kesulitan Bangsa

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

TNI Harus Mampu Membantu  Kesulitan Bangsa

Teater Roempoet UMC Sukses Gelar Pementasan Surat Pada Gubernur , JAKARTA — Sebagai garda terdepan dan benteng terakhir NKRI, TNI harus mampu membantu mengatasi kesulitan dan permasalahan yang dihadapi bangsa. Sesuai visi saya sebagai Panglima TNI. TNI harus mampu menjadi Patriot, yakni prajurit TNI profesional, modern dan tangguh. TNI kuat, rakyat bermartabat.

 

Demikian sambutan tertulis Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. yang dibacakan oleh Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Ibnu Bintang Setyawan S.P., M.M. selaku Inspektur Upacara pada Upacara Bendera yang diikuti oleh seluruh Prajurit dan PNS di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/01/2023).

 

Menurut Panglima TNI, situasi dan kondisi di lingkungan strategis saat ini terus berkembang dengan cepat, dinamis, dan penuh dengan ketidakpastian. Hal ini telah memunculkan beragam spektrum ancaman baik ancaman militer, non-militer, maupun ancaman hibrida yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI, serta keselamatan segenap Bangsa Indonesia.

 

Panglima TNI mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia akan dihadapkan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi berupa Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Menyikapi beragam kondisi dan tantangan yang dihadapi bangsa, TNI sebagai alat utama pertahanan negara harus terus hadir untuk berperan aktif sesuai dengan fungsi dan tugas pokok TNI yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

 

Untuk mewujudkan visi tersebut, Panglima TNI memberikan penekanan berupa perintah harian kepada seluruh Perwira, Bintara, Tamtama, dan Pegawai Negeri Sipil TNI sebagai pedoman dalam berdinas dan bertugas sehari-hari.

Pertama, pengabdian kepada NKRI harus tulus ikhlas dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta teguh berpedoman pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

 

Kedua, tingkatkan kualitas sumber daya prajurit agar menjadi prajurit yang profesional, tangguh, bermoral, berdedikasi, dan mempunyai loyalitas tinggi serta bermental Sapta Marga.

Ketiga, pertajam naluri tempur dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas operasi gabungan. Perkokoh soliditas antar satuan TNI dan perkuat pula sinergisitas TNI dengan Polri serta dengan elemen pemerintah dan lembaga lainnya.

 

Keempat, TNI harus menjadi pengayom dan membantu kesulitan rakyat guna memberikan rasa aman dari segala bentuk ancaman. Kehadiran setiap prajurit TNI harus membawa manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Kelima, wujudkan reformasi birokrasi di lingkungan dan kultur organisasi TNI agar TNI menjadi instansi yang bersih, bebas korupsi dan semakin dicintai rakyat.

 

Keenam, tanamkan nilai-nilai keprajuritan serta junjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, dan jaga selalu netralitas TNI. Para Panglima, Komandan, dan Kasatker bertanggung jawab dalam pembinaan dan berikan tauladan yang baik.

Ketujuh, stop aksi arogansi Prajurit TNI, harus tegas namun tetap harus humanis dan disegani. Dengan pendekatan humanis maka akan bisa merebut simpati rakyat dan mendapatkan tempat istimewa di hati rakyat.

 

Diakhir sambutannya, Panglima TNI berpesan jadilah prajurit profesional yang humanis. Ingatlah selalu petuah Jenderal Besar Soedirman, yakni “Tentara bukan merupakan suatu golongan di luar masyarakat, bukan suatu kasta yang berdiri di atas masyarakat. Tentara tidak lain dan tidak lebih dari salah satu bagian masyarakat yang mempunyai kewajiban tertentu”. (Puspen TNI)

puspen TNI / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 11:00 Tanggal 20 Januari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912