WBN, Bogor – Viral di perbincangan kalangan kaum ibu yang tertipu dengan modus ditawarkan barang prabotan rumah tangga dari para penipu yang berjumlah 7 orang mengaku dari Furnitur Mitra Jaya.
Modus penipuan tersebut terjadi di wilayah Desa Cidokom Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor, pada Selasa, 11 Oktober 202
Menurut dari salah satu korban penipuan Siti Jubaedah sapaan akrab Jube menjelaskan, ada sekitar 7 orang datang lalu menyebar membawa brosur ke rumah – rumah menawarkan kredit prabotan.
“Sales itu langsung menawarkan barang prabotan, beli satu barang mendapatkan gratis satu barang kalau saya membeli cash.
Nah saya kan membeli barang magicom dengan harga 9 ratus ribu mendapatkan barang gratisan permadani, itu nanti barang nya di ambil dari toko yang berada di Parung,” kata Jube menerangkan kepada Wartawan, Jum’at 14 Oktober 2022.
Lebih lanjut dia juga menambahkan, lalu saya mengeluarkan uang lagi sebesar Rp 4.5 juta untuk dana talangan, dijanjikan nanti sore uang saya akan kembali.
“Ternyata saya tahunya tertipu ketika saya meberikan uang 9 juta tidak ada kwitansi dan banyak alasan nya langsung orang tersebut pergi dan di kejarpun sudah tidak ada entah kemana.
Dengan total kerugian saya pribadi dan adik mencapai sekitar 9 juta 6 ratus dan barang yaang didapat hanya sebuah magicom,” kesal Jube.
Jube juga berharap,” saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib, agar segera di tindak pelaku penipuan, walaupun uang saya tidak akan kembali, akan tetapi pelaku ini bisa d tangkap dan kejadian ini tidak ada korban lagi,” ungkap nya.
Penulis: Man
Editor: Ikman Periatna
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 18:28 Tanggal 14 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



