Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah

Aninggell verified

13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan

13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah

“KLH Berikan Izin Khusus, PT GAG Nikel dan 12 Perusahaan Lainnya Dapat Hak Istimewa Tambang di Raja Ampat”

 

Jakarta, 8 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan tambang lainnya tetap mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini mengacu pada pengecualian yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004, meskipun secara prinsip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Dasar Hukum dan Proses Perizinan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pengecualian ini hanya berlaku untuk 13 perusahaan, termasuk PT GN, yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Untuk PT GN merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.

Hanif menambahkan, seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat pada dasarnya merupakan kawasan hutan, sehingga seluruh aktivitas pertambangan di wilayah ini harus tunduk pada regulasi kehutanan yang berlaku. Namun, pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 memungkinkan operasi tambang tetap berjalan secara legal bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan
Meski izin telah diberikan, Hanif menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Ia menyebut, berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT GN tidak terlalu signifikan, namun penilaian lebih lanjut akan dilakukan melalui inspeksi langsung ke lapangan. Hanif juga menyatakan akan segera melakukan kunjungan ke Raja Ampat setelah menyelesaikan penanganan polusi udara di Jakarta.

Selain itu, KLHK juga tengah meninjau kembali persetujuan lingkungan untuk sejumlah perusahaan tambang lain di Raja Ampat, terutama jika ditemukan pelanggaran seperti area operasi yang melebihi batas izin atau teknologi penanganan lingkungan yang tidak memadai. Jika ditemukan pelanggaran, KLHK tidak segan untuk menghentikan aktivitas tambang dan menindak secara hukum.

Penilaian Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan bahwa hasil peninjauan di lokasi tambang PT GAG Nikel tidak menemukan masalah signifikan, termasuk tidak adanya sedimentasi di area pesisir. Meski demikian, ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa,” ujar Tri Winarno.

Baca Halaman Ke-2 Selanjutnya —

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Pangdam XIV/Hasanuddin Laksanakan Kunjungan Kerja di Kodim 1408/Makassar, Tekankan Peran Strategis Babinsa dan Jaga Integritas Prajurit

29 Januari 2026 - 18:51

RS UMC Luncurkan Layanan Neurorestorasi TMS dan VR Pertama di Cirebon

RS UMC Luncurkan Layanan Neurorestorasi TMS dan VR Pertama di Cirebon

28 Januari 2026 - 14:16

KPSI Sulawesi Selatan Gelar Silaturahmi dan Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Daerah Masa Bakti 2025–2029

27 Januari 2026 - 10:12

Tim Relawan Bersih-Bersih Masjid Bersama Pengurus Masjid Wujudkan Masjid Bersih dan Nyaman di Kelurahan Barombong RT 007/RW 009

26 Januari 2026 - 07:05

Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

25 Januari 2026 - 11:39

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan