Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah

Aninggellbadge-check


					13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan

13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah

“KLH Berikan Izin Khusus, PT GAG Nikel dan 12 Perusahaan Lainnya Dapat Hak Istimewa Tambang di Raja Ampat”

 

Jakarta, 8 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan tambang lainnya tetap mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini mengacu pada pengecualian yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004, meskipun secara prinsip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Dasar Hukum dan Proses Perizinan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pengecualian ini hanya berlaku untuk 13 perusahaan, termasuk PT GN, yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Untuk PT GN merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.

Hanif menambahkan, seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat pada dasarnya merupakan kawasan hutan, sehingga seluruh aktivitas pertambangan di wilayah ini harus tunduk pada regulasi kehutanan yang berlaku. Namun, pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 memungkinkan operasi tambang tetap berjalan secara legal bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan
Meski izin telah diberikan, Hanif menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Ia menyebut, berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT GN tidak terlalu signifikan, namun penilaian lebih lanjut akan dilakukan melalui inspeksi langsung ke lapangan. Hanif juga menyatakan akan segera melakukan kunjungan ke Raja Ampat setelah menyelesaikan penanganan polusi udara di Jakarta.

Selain itu, KLHK juga tengah meninjau kembali persetujuan lingkungan untuk sejumlah perusahaan tambang lain di Raja Ampat, terutama jika ditemukan pelanggaran seperti area operasi yang melebihi batas izin atau teknologi penanganan lingkungan yang tidak memadai. Jika ditemukan pelanggaran, KLHK tidak segan untuk menghentikan aktivitas tambang dan menindak secara hukum.

Penilaian Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan bahwa hasil peninjauan di lokasi tambang PT GAG Nikel tidak menemukan masalah signifikan, termasuk tidak adanya sedimentasi di area pesisir. Meski demikian, ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa,” ujar Tri Winarno.

Baca Halaman Ke-2 Selanjutnya —

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 10–16 September 2025

14 September 2025 - 16:37 WIB

BMKG peringatan dini cuaca

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan

14 September 2025 - 16:03 WIB

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

14 September 2025 - 11:25 WIB

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

Ledakan Pamulang: Polisi Tepis Septic Tank, Diduga Tabung Gas

13 September 2025 - 11:05 WIB

ledakan Pamulang

5 Film Terbaru Tayang di Bioskop Minggu Ini, dari Horor hingga Anime

12 September 2025 - 18:14 WIB

5 Film Terbaru Tayang di Bioskop Minggu Ini, dari Horor hingga Anime
Trending di Berita
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan