BeritaUtama

Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis

FAAL Redaksi
0
×

Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers

Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis Tempo

 

WARTA BELA NEGARA, Jakarta – Dewan Pers mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025). Tindakan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap independensi pers serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jumat (21/3/2025).

Ninik menambahkan bahwa teror terhadap wartawan bukan hanya tindakan premanisme, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan dengan melakukan tindakan intimidatif.

Dewan Pers juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku teror guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang,” tegas Ninik.

Selain itu, Dewan Pers mengimbau Tempo untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang harus ditindak secara hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk solidaritas, Dewan Pers menyerukan kepada insan pers nasional untuk tetap teguh dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional meski menghadapi ancaman. “Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan informasi utuh kepada masyarakat,” pungkas Ninik.

Aksi teror terhadap jurnalis menjadi perhatian serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Diharapkan langkah tegas dari aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga iklim jurnalistik yang sehat serta bebas dari ancaman.

Referensi :

Dewan Pers Kecam Teror  Terhadap Jurnalis

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 22:52 Tanggal 22 Maret 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912