WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah
“Penolakan Dari Masyarakat, Aktivis, Mahasiswa dan Sorotan DPR”
Di sisi lain, anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Mandenas, menyoroti bahwa aktivitas tambang nikel di Pulau Gag telah lama mendapat penolakan dari masyarakat adat setempat yang memiliki hak ulayat. Mandenas menduga adanya pelanggaran prosedur dan praktik korupsi dalam penerbitan izin, serta meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan suap dalam proses tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terkait regulasi perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dipenuhi perusahaan tambang.
Penolakan Masyarakat Adat dan Aliansi Sipil
Masyarakat adat Raja Ampat, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat dan Barisan Pemuda Adat Nusantara Moi Maya, menolak tegas ekspansi dan eksploitasi tambang nikel di wilayah mereka.
Mereka menilai aktivitas pertambangan nikel sebagai ancaman nyata terhadap keutuhan ekosistem Raja Ampat yang diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia. Menurut mereka, tambang nikel telah merusak keindahan alam dan mengancam hilangnya wilayah adat serta keanekaragaman hayati yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
Masyarakat adat juga menuntut pencabutan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan tanpa persetujuan mereka dan tanpa proses AMDAL yang partisipatif serta transparan. Mereka menegaskan bahwa selama ini telah menjaga kelestarian lingkungan melalui kearifan lokal dan pengelolaan berkelanjutan, serta menolak segala bentuk eksploitasi yang mengabaikan hak-hak mereka.
Sikap Mahasiswa Papua
Mahasiswa Papua di berbagai daerah, seperti Sukabumi, juga menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat. Mereka menilai pemberian izin tambang tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai bentuk eksploitasi dan pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan. Mahasiswa menegaskan bahwa tanah Papua bukanlah “tanah kosong” melainkan rumah dan sumber kehidupan yang harus dijaga.
Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut dan mengevaluasi seluruh IUP tambang yang tidak mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan ekologis, dan hak masyarakat adat.
Aksi dan Seruan Greenpeace
Aktivis Greenpeace Indonesia bersama pemuda Papua menggelar aksi damai di Jakarta untuk menyoroti dampak buruk pertambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat. Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”, “Nickel Mines Destroy Lives”, dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” di hadapan pejabat pemerintah dan pelaku industri.
Greenpeace menilai industri nikel telah membawa penderitaan bagi masyarakat terdampak, merusak lingkungan, membabat hutan, mencemari air dan laut, serta memperparah krisis iklim.
Greenpeace mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan industrialisasi nikel yang dianggap lebih banyak menimbulkan kerugian ekologis dan sosial ketimbang manfaat ekonomi.
Mereka menegaskan, keuntungan hilirisasi nikel yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan, yakni perampasan hak masyarakat adat dan kerusakan lingkungan yang masif.
- Masyarakat adat Raja Ampat secara tegas menolak tambang nikel karena ancaman terhadap hutan lindung, wilayah adat, dan ekosistem laut.
- Aktivis lingkungan seperti Greenpeace aktif mengampanyekan penghentian tambang nikel dan menyoroti dampak sosial-ekologis yang serius.
- Penolakan ini didasarkan pada perlindungan hak adat, keberlanjutan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada alam.
- Mereka menuntut pemerintah mencabut izin tambang yang diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat dan memastikan prinsip FPIC dijalankan.
Penolakan masyarakat dan aktivis ini menjadi panggilan penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk meninjau ulang kebijakan pertambangan di Raja Ampat demi menjaga warisan alam dan sosial budaya yang tak ternilai harganya
Izin khusus yang diberikan KLHK kepada PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain di Raja Ampat menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah menegaskan izin ini legal berdasarkan pengecualian undang-undang, namun pengawasan dan evaluasi lingkungan tetap menjadi prioritas. Sementara itu, penolakan masyarakat dan sorotan DPR menunjukkan perlunya transparansi dan penegakan hukum dalam proses perizinan tambang di kawasan hutan lindung Raja Ampat.(*)
Editor: Aninggel
Indonesia Menghadapi Kritik Tajam Atas Pertambangan Nikel di Raja Ampat
13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Utama, Lingkungan Hidup, Pemerintahan, Berita Terkini - Terbaru - Hari Ini, Berita Utama, Breaking News, News Update, Raja Ampat, Tambang Nikel.













