Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

badge-check


					TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini Perbesar

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil
Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil

TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

 

WARTA BELA NEGARA, JAKARTA | Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

 

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

 

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

 

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

 

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Situasi Memanas Di Depan Mako Brimob Depok, Massa Dibubarkan Gas Air Mata

30 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Situasi Memanas Di Depan Mako Brimob Depok, Massa Dibubarkan Gas Air Mata

Kericuhan Pembakaran DPRD Makassar 3 Tewas

30 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kericuhan Pembakaran DPRD Makassar 3 Tewas

Barang Hotel Yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

29 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Barang Hotel yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

29 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

Rupiah Melemah Ke Rp16.499 Di Tengah Aksi Demo

29 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Rupiah Melemah ke Rp16.499 Di Tengah Aksi Demo
Trending di Berita
Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil
Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil