Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis

badge-check

					Foto Antara Perbesar

Foto Antara

MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas
MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas

MK Putuskan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta

 

WARTA BELA NEGARA | Jakarta, 27 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjamin pelaksanaan program wajib belajar minimal sembilan tahun secara gratis—baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti pentingnya peran negara dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan bebas biaya. Ia menekankan bahwa selama ini beban biaya masih banyak ditanggung oleh keluarga, terutama di sekolah swasta, meskipun anak-anak di sekolah tersebut juga mengikuti wajib belajar.

Meski demikian, MK juga mempertimbangkan keterbatasan fiskal pemerintah. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, namun diwajibkan menyediakan skema kemudahan pembiayaan bagi peserta didik agar prinsip keadilan tetap terjaga.

Putusan ini disambut baik oleh Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, yang menyebutnya sebagai tonggak sejarah penting dalam perjalanan pendidikan nasional.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” ujar Ubaid.

JPPI juga mendesak pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online dan melakukan realokasi serta optimalisasi anggaran pendidikan guna memastikan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya.(*)

Editor : Aninggel


MK Yang Kontrovesial

Ki Hadjar Dewantara : Bapak Pendidikan Indonesia

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Baca Selanjutnya

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

13 Juli 2025 - 14:55 WIB

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33 WIB

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Hasil Sementara Pemilu Raya PSI 2025: Bro Ron Pimpin, Kaesang Kedua

12 Juli 2025 - 20:14 WIB

Hasil Sementara Pemilu Raya PSI 2025: Bro Ron Pimpin, Kaesang Kedua

MPLS 2025 Ramah Digelar 14–18 Juli, Fokus Penguatan Karakter Murid

12 Juli 2025 - 20:06 WIB

MPLS 2025 Ramah Digelar 14–18 Juli, Fokus Penguatan Karakter Murid

Pendaftaran Komcad 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

12 Juli 2025 - 19:59 WIB

Pendaftaran Komcad 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Trending di Berita Militer
MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas
MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas