MK Putuskan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta
WARTA BELA NEGARA | Jakarta, 27 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.
Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjamin pelaksanaan program wajib belajar minimal sembilan tahun secara gratis—baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti pentingnya peran negara dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan bebas biaya. Ia menekankan bahwa selama ini beban biaya masih banyak ditanggung oleh keluarga, terutama di sekolah swasta, meskipun anak-anak di sekolah tersebut juga mengikuti wajib belajar.
Meski demikian, MK juga mempertimbangkan keterbatasan fiskal pemerintah. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, namun diwajibkan menyediakan skema kemudahan pembiayaan bagi peserta didik agar prinsip keadilan tetap terjaga.
Putusan ini disambut baik oleh Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, yang menyebutnya sebagai tonggak sejarah penting dalam perjalanan pendidikan nasional.
“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” ujar Ubaid.
JPPI juga mendesak pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online dan melakukan realokasi serta optimalisasi anggaran pendidikan guna memastikan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya.(*)
Editor : Aninggel
Ki Hadjar Dewantara : Bapak Pendidikan Indonesia