Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
PLN Buka Rekrutmen Nasional 2025, Simak Syarat dan Jurusan yang Dibuka Empat Gempa Susulan Guncang Sumenep Usai Gempa Magnitudo 6,0 Harga BBM Pertamina Oktober 2025, Dex Series Naik, Pertamax Stabil

Berita

Kemajuan Kebudayaan Dinilai Bisa Jadi PAD Garut, Perlu Pijakan Hukum Yang Kuat

Abah Rohmanbadge-check


Kemajuan Kebudayaan Dinilai Bisa Jadi PAD Garut, Perlu Pijakan Hukum Yang Kuat Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 1 Oktober 2025 – Pemerhati kebijakan publik sekaligus pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Kang Oos Supyadin SE., MM., menilai pemajuan kebudayaan memiliki relevansi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikannya menanggapi kondisi fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut data APBD 2024, kontribusi PAD Garut baru mencapai 11 persen dari total anggaran. Kondisi ini memperlihatkan tingginya ketergantungan pada dana pusat, yang sewaktu-waktu bisa terpangkas. “Karena itu, kepala daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif mencari sumber pendapatan, salah satunya melalui sektor kebudayaan,” jelas Kang Oos.

Ia menegaskan, pemajuan kebudayaan bukan hanya soal pelestarian, tetapi juga berperan langsung dalam menggerakkan ekonomi daerah. Melalui pariwisata budaya, ekonomi kreatif, hingga festival seni, kekayaan budaya lokal bisa memberi dampak ekonomi signifikan, mulai dari peningkatan kunjungan wisatawan, tumbuhnya industri kerajinan, hingga penciptaan lapangan kerja baru.

Namun, semua itu menurutnya harus ditopang oleh pijakan hukum yang kuat. Regulasi seperti UUD 1945 Pasal 32, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PP Nomor 87 Tahun 2021, hingga Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan dan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) wajib disusun agar pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan kebudayaan bisa terarah.

“Perda ini penting agar kebudayaan Garut terlindungi, tidak mudah diklaim pihak lain, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi. Selain itu, perda juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat adat, pelaku seni, komunitas budaya, hingga generasi muda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kang Oos menyebut ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang bisa digarap daerah, mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, hingga cagar budaya. Jika dikelola dengan baik, semua objek ini bisa menjadi penggerak pariwisata budaya sekaligus identitas daerah.

Ia menambahkan, pemajuan kebudayaan juga berdampak pada peningkatan citra daerah. Dengan budaya yang kuat, Garut bisa menarik investasi, memperkaya identitas lokal, dan meningkatkan daya saing ekonomi.

“Payung hukum yang jelas akan memberi kepastian, mencegah konflik, mengatur pendanaan, dan memastikan keberlanjutan program. Tanpa regulasi, upaya pelestarian budaya hanya sporadis dan sulit memberi dampak jangka panjang,” pungkas Kang Oos.

(Red)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Baca Lainnya

PLN Buka Rekrutmen Nasional 2025, Simak Syarat dan Jurusan yang Dibuka

1 Oktober 2025 - 09:15 WIB

PLN Buka Rekrutmen Nasional 2025, Simak Syarat dan Jurusan yang Dibuka

Empat Gempa Susulan Guncang Sumenep Usai Gempa Magnitudo 6,0

1 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Empat Gempa Susulan Guncang Sumenep Usai Gempa Magnitudo 6,0

Harga BBM Pertamina Oktober 2025, Dex Series Naik, Pertamax Stabil

1 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Harga BBM Pertamina Oktober 2025, Dex Series Naik, Pertamax Stabil

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani

1 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani

100 Anggota GBNN Diserang Brutal Oleh Kubuh GMTD 1 Orang Terkena Busur

30 September 2025 - 23:54 WIB

Trending di Berita