WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT.(27 maret 2026).Pro dan kontra terkait penunjukan PT Aurora Berkah Indonesia sebagai agregator tunggal dalam sistem pembayaran di PDAM Tirta Intan Garut terus bergulir. Menanggapi hal tersebut, lembaga kajian Garut Index Perubahan Strategis (GIPS) menilai langkah yang diambil manajemen PDAM merupakan bentuk transformasi digital yang memiliki landasan hukum kuat dan rasional.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa publik perlu melihat kebijakan ini dari kacamata efisiensi korporasi dan percepatan layanan. Menurutnya, langkah menunjuk satu pintu agregator (single gate system) adalah bagian dari diskresi direksi yang dilindungi oleh hukum.
“Kita harus objektif. Dalam dunia usaha, ada yang namanya Business Judgment Rule. PDAM memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis demi menyederhanakan operasional. Fokus utama PDAM adalah distribusi air, bukan mengurusi kerumitan teknologi finansial di ribuan titik vendor yang terpisah-pisah,” ujar Ade Sudrajat dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Ade menambahkan, konsolidasi melalui satu agregator profesional justru bertujuan untuk menyederhanakan rekonsiliasi data keuangan. “Dengan sistem satu pintu, potensi kebocoran pendapatan (leakage) bisa ditekan seminimal mungkin karena auditnya menjadi jauh lebih mudah dan terpantau secara real-time,” imbuhnya.
Aspek Legalitas dan Keamanan Data
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris GIPS, Abdulloh Khasim, S.H., M.H., memberikan tinjauan dari perspektif hukum dan mitigasi risiko. Ia memaparkan bahwa hubungan antara PDAM dan pihak ketiga tersebut merupakan kerja sama Business to Business (B2B) yang sah di mata hukum perdata.
“Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, para pihak memiliki kebebasan berkontrak. Penunjukan ini bukan bentuk monopoli publik yang merugikan, melainkan langkah standarisasi layanan IT. Justru dengan adanya satu penanggung jawab tunggal, kepastian hukum bagi pelanggan menjadi lebih jelas,” papar Abdulloh.
Praktisi hukum ini juga menyoroti pentingnya keamanan data pelanggan di era digital. Menurutnya, semakin banyak pihak ketiga yang diberikan akses masuk ke database utama PDAM, maka semakin tinggi risiko keamanan siber yang dihadapi.
“Penunjukan agregator tunggal berfungsi sebagai firewall atau filter keamanan agar data pelanggan tidak tersebar luas. Ini adalah bentuk tanggung jawab PDAM dalam melindungi privasi konsumen. Jika terjadi kendala teknis atau keterlambatan penyetoran, PDAM memiliki satu titik pertanggungjawaban hukum yang jelas, tidak saling lempar tanggung jawab antar-vendor,” tegas Abdulloh.
Bukan Bukti Keterlibatan Gelap
Menutup keterangannya, GIPS menekankan bahwa keberadaan surat penunjukan tersebut bukanlah bukti adanya “main mata” atau keterlibatan gelap, melainkan instrumen administratif yang transparan.
“Justru adanya surat resmi itu membuktikan bahwa proses ini dilakukan secara prosedural dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. GIPS akan terus mengawal agar transformasi ini benar-benar memberikan kepastian bahwa setiap rupiah yang dibayarkan pelanggan langsung masuk ke kas daerah tanpa hambatan,” pungkasnya.(Opx)








