WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT.(02 April 2026).Dalam acara Halal Bihalal DKKG (Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut) yang digelar pada Kamis di RM Central Kuliner, Jalan Raya Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Dr. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. mantan Bupati Garut 2014-2024 Dalem Ke 26, menyampaikan pentingnya memperkuat posisi budayawan. Acara yang di gagas ketua DKKG H. Irwan Hendarsyah serta para tokoh budaya se-Kabupaten Garut.
Menurut Rudy Gunawan, budayawan memiliki tanggung jawab besar dalam melestarikan budaya daerah, khususnya budaya Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa budayawan tidak hanya sekadar pelaku seni, tetapi juga penjaga nilai-nilai budaya yang harus terus diwariskan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan adanya peran pemerintah daerah serta entitas kebudayaan dalam menjaga dan mengembangkan budaya.
Rudy mendorong agar para pelaku budaya turut aktif memberikan masukan kepada DPRD terkait substansi Raperda tersebut. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif dan mampu mendukung kemajuan kebudayaan di daerah.
Dalam implementasinya, pemajuan kebudayaan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
Inventarisasi budaya
Perlindungan budaya
Pemeliharaan dan pengembangan budaya
Namun, ia juga menyoroti adanya kendala dalam pengelolaan budaya, terutama terkait kewenangan yang sebagian besar masih berada di pemerintah pusat. Padahal, sekitar 70% kekayaan budaya daerah berasal dari situs-situs lokal yang membutuhkan perhatian langsung dari daerah.
Selain itu, ia menyinggung pentingnya dukungan anggaran bagi kebudayan. Ia berharap adanya pemerataan bantuan, termasuk untuk pengadaan alat-alat kesenian, sehingga para pelaku seni dapat terus berkarya.
Rudy juga mengkritisi alokasi anggaran pembangunan di tingkat provinsi yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan daerah, khususnya di sektor infrastruktur dan budaya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa budaya juga memiliki potensi untuk dikembangkan secara ekonomi melalui sektor pariwisata. Namun, ia mengingatkan agar komersialisasi budaya tetap memperhatikan aksesibilitas masyarakat.
Menurutnya, tarif wisata yang terlalu tinggi justru dapat menghambat minat masyarakat untuk menikmati dan mengenal budaya. Ia mencontohkan pengalaman di daerah lain, di mana biaya masuk wisata budaya masih terjangkau sehingga dapat dinikmati oleh berbagai kalangan.
Sebagai penutup, ia berharap agar kebijakan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Garut dapat berjalan secara seimbang—antara pelestarian nilai budaya dan pengembangan ekonomi—sehingga budaya tetap lestari sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(opx)







