Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Nasional

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Gardabadge-check


					Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Perbesar

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m² milik Benny Tjokrosaputro (Benjtkok) untuk uang pengganti sebesar Rp6 trilun lebih dalam kasus Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Eksekusi dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam rilis tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan, sita eksekusi 296 bidang tanah seluas 1.545.744 m² milik Benjtkok tersebut berlangsung pada Rabu, 23 Februari 2022.

“Tanah tersebut berlokasi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, dan Desa Srijaya dan Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelas Kapuspenkum.

Adapun rincian aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu:

  1. Sejumlah 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi.
  2. Sebayak 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
  3. Sejumlah 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapuspenkum, untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut di atas, maka Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus pada Kamis, 24 Februari 2022, segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan kepada Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

“Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” katanya.

“Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus, lanjut Ketut, maka pada Selasa,1 Maret 2022, dilaksanakan penandatanganan 3 Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296,” sambungnya.

Selanjutnya, atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus.

Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok tersebut dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

“Dalam amar putusan tersebut, terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih),” kata Ketut Sumedana.

Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih tersebut. **

Berita Lainnya : Kejagung Hentikan Penuntutan Terhadap 9 dari 10 Tersangka Melalui Restorative Justice

Media Partner : https://pulbaket.com/kejagung-nyatakan-berkas-ferdy-sambo-lengkap/

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Situasi Memanas Di Depan Mako Brimob Depok, Massa Dibubarkan Gas Air Mata

30 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Situasi Memanas Di Depan Mako Brimob Depok, Massa Dibubarkan Gas Air Mata

Kericuhan Pembakaran DPRD Makassar 3 Tewas

30 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kericuhan Pembakaran DPRD Makassar 3 Tewas

Barang Hotel Yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

29 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Barang Hotel yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

29 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

Rupiah Melemah Ke Rp16.499 Di Tengah Aksi Demo

29 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Rupiah Melemah ke Rp16.499 Di Tengah Aksi Demo
Trending di Berita
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi