Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Editorial

APBD Sebagai Instrumen Keadilan Distribusi: Analogi Kue Besar

verified

APBD Sebagai Instrumen Keadilan Distribusi: Analogi Kue Besar Perbesar

Muh.Sukri.,S.PdI. M.Si (Akademisi) Pengamat Kebijakan Daerah

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_(25/9/2025) Secara teoritis, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor
Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_(25/9/2025) Secara teoritis, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor

Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_(25/9/2025)

Secara teoritis, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Analogi APBD sebagai “kue besar” menegaskan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki hak atas “potongan” yang sepadan.

Proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD harus memastikan tidak ada dominasi kepentingan kelompok tertentu yang mengorbankan hak publik.

Distribusi anggaran yang timpang berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural, di mana pembangunan hanya terfokus pada sektor atau wilayah tertentu.

Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerataan sebagaimana tercermin dalam Pasal 298 ayat (1) UU 23/2014, yang menekankan bahwa APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, keadilan dalam pengelolaan APBD bukan sekadar jargon politik, melainkan kewajiban hukum. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri manfaatnya bagi masyarakat luas, bukan hanya segelintir elite. Seperti kue besar yang dipotong di hadapan banyak orang, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Sebagaimana pepatah lama mengingatkan, “adil itu memberi sama rata, bijak itu memberi sama rasa.” Maknanya, pengelolaan APBD tidak cukup hanya dibagi rata secara nominal, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan dalam hasil pembangunan.

Kritik bukan untuk meruntuhkan, melainkan untuk membangun negara agar uang rakyat kembali ke rakyat.

Oleh: Muh. Sukri.,S.Pd.I. M.Si (Akademisi) Pengamat Kebijakan Daerah.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh redaksi sulbar

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Membangun Kesadaran Kolektif dari Desa: Peran Pemerhati Koperasi Merah Putih

25 Oktober 2025 - 09:54

PPPK, SK Siluman, dan Pengabdian Ganda Yang Menyesatkan

19 September 2025 - 22:29

Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_(25/9/2025) Secara teoritis, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor
Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_(25/9/2025) Secara teoritis, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor