Berita Daerah

Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan 2 Kapal di Laut Timor

Aninggell
×

Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan 2 Kapal di Laut Timor

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan 2 Kapal di Laut Timor

WARTABELANEGARA.COM, TIMOR — Bakamla RI melalui unsur KN. Pulau Nipah-321 bersama KP. Orca 01 milik Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil evakuasi korban kecelakaan 2 kapal di Laut Timor, Rabu (24/5/2023).

 

Kapal terkait yaitu Kapal Layar Motor (KLM) Tanjung Jaya 03 dan KLM Marisa Inda. KLM Tanjung Jaya 03 mengalami kerusakan akibat menabrak karang pada Selasa (23/5/2023). Sedangkan, KLM Marisa Inda mengalami mati mesin pada Minggu (21/5/2023).

 

Mulanya, pihak Kantor SAR Kupang menerima Telegram dari Kapal Pemerintah Australia ‘Otway’ yang berhasil mengevakuasi 12 orang ABK dari kedua kapal tersebut. Kemudian, laporan ini diteruskan kepada KN Pulau Nipah-321 dan KP Orca 01 yang sedang melaksanakan operasi Gannet 7/23 di wilayah perairan sekitar kejadian.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Anto Hartanto Wibisono bergerak menuju titik RV yang disepakati bersama kapal Otway guna menjemput 12 ABK yang telah berhasil diamankan.

 

Tidak butuh waktu lama, KN Pulau Nipah-321 dan KP Orca-01 tiba lokasi titik penjemputan dan langsung melaksanakan evakuasi 12 ABK. Dalam proses evakuasi turut serta onboard di KN Pulau Nipah-321 personel dari Kantor SAR Kupang dan Polair Kupang. Selanjutnya, 12 ABK di serahkan kepada Pos Angkatan Laut Papela guna pendataan dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Baca Berita Selanjutnya disini

 

 

Selanjutnya

 

Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 00:09 Tanggal 25 Mei 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912