Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik 4 pecahan uang kertas rupiah
WARTA BELA NEGARA | Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.
Keempat pecahan uang kertas yang ditarik tersebut adalah:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
Penarikan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rutin BI untuk menyesuaikan masa edar uang dan menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya, karena uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Batas waktu penukaran ditetapkan sampai dengan 30 April 2025.
Cara Penukaran Uang Kertas yang Ditarik BI:
Masyarakat dapat menukarkan uang di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh wilayah Indonesia.
Penukaran bisa dilakukan selama masa berlaku penukaran, yakni maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang.
Uang yang ditukar akan diganti sesuai nominal aslinya jika masih dalam masa penukaran.
Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi dan dianggap tidak berlaku.
Sebelum datang, pastikan uang masih dalam kondisi yang bisa dikenali keasliannya dan membawa identitas diri seperti KTP.
Proses penukaran biasanya melibatkan pengisian formulir dan verifikasi keaslian uang oleh petugas BI.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar uang yang sudah dicabut dan petunjuk penukaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id
Penarikan uang kertas ini merupakan langkah rutin BI dalam menjaga kualitas dan keamanan uang rupiah yang beredar di masyarakat. (*)
(Aninggel)
Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol, Total Kerugian 1.6 Milyar Rupiah
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:48 Tanggal 30 April 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
