BeritaBerita UtamaPerekonomian

Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

Aninggell
×

Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik  4 pecahan uang kertas rupiah

 

WARTA BELA NEGARA | Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.

 

Keempat pecahan uang kertas yang ditarik tersebut adalah:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
4. Rp500 Tahun Emisi 1982

 

Penarikan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rutin BI untuk menyesuaikan masa edar uang dan menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya, karena uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Batas waktu penukaran ditetapkan sampai dengan 30 April 2025.

 

Cara Penukaran Uang Kertas yang Ditarik BI:

Masyarakat dapat menukarkan uang di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh wilayah Indonesia.

Penukaran bisa dilakukan selama masa berlaku penukaran, yakni maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang.
Uang yang ditukar akan diganti sesuai nominal aslinya jika masih dalam masa penukaran.

Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi dan dianggap tidak berlaku.
Sebelum datang, pastikan uang masih dalam kondisi yang bisa dikenali keasliannya dan membawa identitas diri seperti KTP.

Proses penukaran biasanya melibatkan pengisian formulir dan verifikasi keaslian uang oleh petugas BI.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar uang yang sudah dicabut dan petunjuk penukaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Penarikan uang kertas ini merupakan langkah rutin BI dalam menjaga kualitas dan keamanan uang rupiah yang beredar di masyarakat. (*)

(Aninggel)

Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol, Total Kerugian 1.6 Milyar Rupiah

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 506690e782aeeb05c0e62ee1177e7eb7 | 2026

Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 12:48 WIB, 30 April 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-12005

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999