Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

badge-check


Bank Indonesia Resmi Tarik  4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Perbesar

Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran.

Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik  4 pecahan uang kertas rupiah

 

WARTA BELA NEGARA | Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.

 

Keempat pecahan uang kertas yang ditarik tersebut adalah:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
4. Rp500 Tahun Emisi 1982

 

Penarikan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rutin BI untuk menyesuaikan masa edar uang dan menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya, karena uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Batas waktu penukaran ditetapkan sampai dengan 30 April 2025.

 

Cara Penukaran Uang Kertas yang Ditarik BI:

Masyarakat dapat menukarkan uang di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh wilayah Indonesia.

Penukaran bisa dilakukan selama masa berlaku penukaran, yakni maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang.
Uang yang ditukar akan diganti sesuai nominal aslinya jika masih dalam masa penukaran.

Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi dan dianggap tidak berlaku.
Sebelum datang, pastikan uang masih dalam kondisi yang bisa dikenali keasliannya dan membawa identitas diri seperti KTP.

Proses penukaran biasanya melibatkan pengisian formulir dan verifikasi keaslian uang oleh petugas BI.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar uang yang sudah dicabut dan petunjuk penukaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Penarikan uang kertas ini merupakan langkah rutin BI dalam menjaga kualitas dan keamanan uang rupiah yang beredar di masyarakat. (*)

(Aninggel)

Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol, Total Kerugian 1.6 Milyar Rupiah

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023

Baca Selanjutnya

Gunung Lewotobi Meletus, Abu Capai 4.000 M, Bandara Tutup

8 Juli 2025 - 12:40 WIB

Gunung Lewotobi Meletus

Koperasi Merah Putih Kabupaten Bogor DiluncurkanJuli 2025

8 Juli 2025 - 12:02 WIB

Koperasi Merah Putih Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tangani Bencana Banjir dan Longsor

7 Juli 2025 - 09:41 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto  Tangani Bencana Banjir dan Longsor

Banjir Jakarta Meluas, 51 RT di Jaksel dan Jaktim Terendam

6 Juli 2025 - 16:43 WIB

Banjir Jakarta Meluas

Longsor di Puncak Bogor Tewaskan 3 Orang, Korban Lain Masih Dicari

6 Juli 2025 - 16:22 WIB

Longsor di Puncak Bogor Tewaskan
Trending di Berita Daerah
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran.